Ranperda Ketahanan Pangan Masuki Uji Publik, Pangan Lokal Jadi Andalan
IMG_20261002_165722_662

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Upaya memperkuat kemandirian pangan sekaligus mengangkat potensi pangan lokal di Kota Ambon mulai diarahkan ke dalam sebuah payung hukum daerah.

Hal itu ditandai dengan digelarnya uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan (Penyelenggaraan Pangan Daerah) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (2/10/26).

Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon dan telah melalui proses pendalaman bersama dinas terkait. Uji publik menjadi bagian penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Uji publik dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Hary Far-Far, dan dihadiri anggota Pansus, tim asistensi, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, OPD lingkup Pemkot, para Camat, Lurah/Raja, serta pelaku usaha di sektor pangan.

Dalam pembahasan, tim Asistensi menjelaskan, lahirnya Ranperda ini tidak terlepas dari arah kebijakan pangan pemerintah pusat, termasuk agenda swasembada pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan nasional tersebut kemudian perlu diterjemahkan dalam konteks daerah melalui regulasi yang memiliki landasan hukum, sehingga penyelenggaraan pangan di Kota Ambon dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain itu, penyelenggaraan pangan juga memiliki keterkaitan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Karenanya, pangan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan ketersediaan makanan, tetapi juga berkaitan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi dan terjangkau,” tandas tim asistensi.

Ketua Pansus, Hary Far-far menilai, keberadaan Ranperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kemandirian pangan daerah.

Salah satu perhatian yang diusung dalam Ranperda adalah penguatan pangan lokal sebagai potensi unggulan daerah. Pengembangan pangan lokal diharapkan tidak hanya menjaga keberagaman sumber pangan, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, petani, pelaku usaha dan sektor terkait lainnya.

“Karena itu, masukan dari Camat, Lurah/Raja maupun pelaku usaha sektor pangan dalam uji publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda,” jelasnya.

Far-far berharap, regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Ambon sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah dalam membangun sistem penyelenggaraan pangan yang lebih mandiri.

Dengan adanya payung hukum tersebut, penyelenggaraan pangan daerah diharapkan tidak berhenti pada persoalan ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup penguatan produksi, distribusi, akses masyarakat, pemanfaatan pangan lokal hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email