
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon mendorong pembangunan daerah di ibukota provinsi ini berbasis digital dengan upaya melahirkan produk hukum peraturan daerah (Perda).
Untuk sampai ke titik itu, lebih dulu dilakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ambon sebagai Kota Cerdas atau Smart City di ruang raripurna Belakang Soya, Sabtu (13/9/25).
Uji publik diinisiasi Panitia Khusus (Pansus) II, dengan mengundang para pihak terkait seperti pimpinan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Camat, Lurah, Raja/Kades serta akademisi.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Desy Kosita Hallauw menegaskan, DPRD ingin memastikan Ranperda ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan relevan dengan perkembangan zaman.
Karena itu, forum uji publik dipilih sebagai ruang partisipatif agar warga, stakeholder, hingga pihak swasta bisa menyampaikan masukan.
“Sejak beberapa bulan lalu kami sudah melakukan empat kali pembahasan internal terkait substansi Ranperda. Kini DPRD hadir langsung mendengar suara publik agar aturan ini menjadi lebih sempurna sebelum disahkan,” ujarnya.

Antusiasme peserta forum menurutnya cukup tinggi. Berbagai pandangan mengemuka, mulai dari kesiapan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga kolaborasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghidupkan enam dimensi Smart City.
DPRD menegaskan, peran Kominfo hanyalah koordinator. Implementasi di lapangan akan berjalan maksimal jika semua OPD bergerak bersama sesuai bidang masing-masing.
“Misalnya Dinas Pariwisata mengawal smart branding, Dinas Sosial fokus pada smart society, dan OPD lain juga memiliki porsi peran yang jelas. DPRD akan terus mengawal agar sinergi ini terwujud,” jelas politisi Golkar itu.
Dengan langkah serius ini, DPRD optimistis Ranperda Smart City akan menjadi tonggak transformasi menuju Ambon sebagai kota cerdas yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. (NS-02)





