QRIS Retribusi Sampah Diluncurkan, Pemkot Ambon Dorong Layanan Publik Modern-Tertib Aset
IMG-20261006-WA0015

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pagi di Lapangan Apel Balai Kota Ambon, Selasa, 6 Oktober 2026, tidak hanya menjadi rutinitas apel pemerintahan.

Di tempat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandai sejumlah langkah penting dalam memperkuat pelayanan publik, kebersihan lingkungan, sekaligus pengamanan aset milik daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peluncuran sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Terobosan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin Wakil Walikota Ely Toisutta, dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perwakilan PT Modern Multiguna, Bank BTN Cabang Ambon, serta jajaran ASN di lingkungan Pemkot Ambon.

Ely mengatakan, digitalisasi pembayaran retribusi merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan mengikuti perkembangan teknologi.

Menurutnya, penerapan pembayaran retribusi persampahan melalui QRIS diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diterapkan secara luas kepada masyarakat Kota Ambon.

Sistem pembayaran retribusi persampahan melalui QRIS tersebut sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai pilot project sejak 1 Oktober 2026. Program ini hasil kerjasama Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dengan Bank BTN.

Bagi Pemkot Ambon, digitalisasi pembayaran tersebut bukan hanya soal kemudahan transaksi. Lebih jauh, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib dan akuntabel.

“Masyarakat nantinya tidak lagi harus bergantung pada transaksi tunai ketika membayar retribusi pelayanan persampahan. Sistem digital diharapkan dapat membuat proses pembayaran lebih praktis sekaligus membantu pemerintah melakukan pencatatan penerimaan secara lebih terukur,” jelas Wawali.

Ditengah upaya membangun sistem pelayanan yang semakin modern, perhatian Pemkot Ambon juga diarahkan kepada mereka yang setiap hari berada di garis depan menjaga kebersihan kota.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Ambon menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.

Peralatan yang diberikan meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu-garu. Peralatan itu diharapkan dapat menunjang aktivitas para petugas yang bekerja setiap hari di berbagai wilayah dan bidang tugas kebersihan di Kota Ambon.

Bagi Ely, keberadaan petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga wajah Kota Ambon. Karena itu, dukungan terhadap petugas tidak hanya berupa instruksi untuk menjaga kebersihan, tetapi juga memastikan mereka memiliki perlengkapan yang memadai dalam menjalankan tugas.

Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Pemkot Ambon memberi piagam penghargaan kepada Habdin Tuan Kota atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga serta peduli terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Sebab, menjaga kota tetap bersih tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun petugas kebersihan. Peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Rangkaian kegiatan juga menyentuh aspek pengelolaan aset dan fasilitas publik.

Pemkot Ambon menerima penyerahan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan Perumahan Bukit Teter Indah dari PT Modern Multiguna (MMG).

Sejumlah fasilitas yang disertifikasi meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.

Penyerahan tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Tidak hanya fasilitas umum dan fasilitas sosial, Pemkot Ambon juga menerima penyerahan sertifikat tanah pada sejumlah ruas jalan yang tersebar di wilayah Kota Ambon.

Ruas jalan tersebut meliputi :
1, Jalan Kapitan Ulupaha
2, Jalan Slamet Riyadi
3, Jalan Wem Reowaru
4, Jalan Kaki Ali 2
5, Jalan Tulu Kabesi 2
6, Jalan Tulu Kabesi 1
7, Jalan Kaki Ali
8, Jalan Imam Bonjol
9, Jalan Setyabudi.

Menurut Ely, penyerahan sertifikat aset daerah tersebut merupakan bentuk konkret Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan pengamanan aset, baik dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan adanya sertifikat, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas kepemilikan aset daerah sehingga setiap bidang tanah milik pemerintah dapat terdata dengan jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Penyerahan sertifikat aset Pemkot pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” tegasnya.

Ely juga memberi sejumlah arahan kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan aset pemerintah.

Pertama, perangkat daerah diminta melakukan pencatatan dan penatausahaan aset secara tertib. Dokumen sertifikat harus disimpan, didokumentasikan, serta diintegrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah secara akurat.

Kedua, pengamanan aset secara fisik di lapangan harus diperkuat. Pemerintah daerah diminta memasang tanda batas atau plang kepemilikan serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang kota.

Ketiga, sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus terus diperkuat untuk menyelesaikan proses sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset Pemkot Ambon lainnya yang masih dalam proses.

Bagi Pemkot Ambon, legalisasi aset bukan sekadar persoalan dokumen. Sertifikat menjadi instrumen penting untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Rangkaian kegiatan pagi itu memperlihatkan satu benang merah, Pemkot Ambon tengah berupaya membenahi berbagai sisi pelayanan publik secara bersamaan.

Disatu sisi, pemerintah mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran retribusi persampahan yang lebih modern melalui QRIS. Di sisi lain, pemerintah memperhatikan kebutuhan petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak pelayanan persampahan.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif menjaga lingkungan serta memperkuat kepastian hukum atas fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanah yang menjadi aset daerah.

Ely menegaskan seluruh langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Ambon.

“Semua yang kita buat hari ini demi dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” katanya.

Ia berharap penerapan QRIS dalam pembayaran retribusi persampahan dapat menjadi bagian dari kerja nyata pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang semakin baik.

Dengan digitalisasi pembayaran, penguatan kebersihan, penghargaan terhadap partisipasi masyarakat, serta pengamanan aset melalui sertifikasi, Pemkot Ambon ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak berhenti di atas meja pemerintahan, tetapi benar-benar memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. (NS-02)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email