
AMBON,Nunusaku.id,- Program WAJAR (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat) menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sejumlah keluhan warga mulai dari masalah talut, drainase, penerangan jalan hingga pembangunan tanpa izin menjadi perhatian pemerintah dari aspirasi masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi talud di kawasan Diponegoro Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Terkait itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo katakan, pihaknya akan segera meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga guna memastikan langkah penanganan yang tepat.
Menurutnya, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan di kawasan tersebut adalah kegiatan normalisasi yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) khususnya terkait material yang berada di aliran sungai.
“Kami bersama tim akan turun ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait talut di Diponegoro,” ungkapnya, Kamis (26/3/26).
Selain persoalan talut, warga juga keluhkan kondisi lampu jalan di kawasan Gunung Nona yang sering menyala dan mati secara tidak menentu.
Pihak kata Meli, memastikan akan melakukan pengecekan langsung agar sistem penerangan jalan dapat kembali berfungsi dengan baik.
Tak hanya kedua masalah itu, sorotan lain terkait adanya pembangunan tanpa izin di kawasan Kezia. Namun dia menegaskan, pihaknya tidak dapat memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika pembangunan dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki sertifikat.
“Sudah dua kali kami bersama masyarakat dan tim turun ke lokasi untuk memasang larangan membangun. Namun di lapangan pembangunan masih tetap dilakukan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Ia meminta Dinas PUPR bersama Satpol-PP untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Kalau belum ada izin PBG, maka proses pembangunan harus dihentikan. Syarat utama penerbitan PBG adalah adanya sertifikat tanah. Kalau tanah masih dalam sengketa tentu tidak bisa diterbitkan izin,” tegasnya.
Robby juga meminta aparat pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, yakni RT dan RW, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran perizinan.
Selain itu, ia turut menyinggung pentingnya pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, banyak bangunan yang awalnya memiliki luas kecil saat pengajuan izin, namun kemudian mengalami perluasan tanpa diikuti pembaruan data pajak.
“Tahun ini sudah ada anggaran untuk melakukan validasi ulang terhadap bangunan-bangunan yang ada. Ini penting untuk memastikan keadilan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Robby juga meminta Dinas PUPR untuk memperhatikan pengaturan timer lampu jalan agar tidak terjadi pemborosan listrik akibat lampu yang menyala terus menerus.
Tak lupa dia mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga fungsi drainase di Kota Ambon.
Ia menilai masih banyak warga yang membuang barang-barang besar seperti sofa, lemari hingga batang pohon ke dalam saluran air.
“Drainase yang dari Batu Gajah sampai Siwang itu sudah ada sejak zaman Belanda untuk mengatur aliran air saat hujan. Kalau saluran itu dipenuhi sampah atau barang besar, tentu aliran air akan terhambat dan berpotensi menimbulkan banjir,” jelasnya. (NS)









