
AMBON,Nunusaku.id,- Buntut dari penggembokan puluhan ruko pedagang Ambon Plaza (Amplaz) yang diketahui dilakukan PT Modern Multi Guna (MMG) selaku pengelola Mall Amplaz Sabtu (6/7) malam, para pedagang Amplaz lewat kuasa hukumnya pun mempolisikan PT MMG, Senin (8/7).
Pantauan media ini di lapangan, puluhan lapak yang digembok itu langsung dipasang selebaran yang ditempelkan disetiap ruko dengan tujuan memberitahukan agar para pedagang segera kosongkan setiap kiosnya.
Kuasa hukum pedagang Amplaz, Joemycho Syaranamual mengatakan, pihaknya melaporkan PT MMG ke polisi untuk memperjuangkan hak kepemilikan terhadap ruko-ruko tersebut.
“Adapun laporan pengaduan kami bahwa klien kami adalah pemegang sertifikat hak milik atas satuan Rumah Susun,” tegasnya di Ambon, Selasa (9/7).
Ia mengaku, dalam pengaduan ke Polda pihaknya juga melampirkan sejumlah sertifikat Hak Milik Nomor 152/1/1/K-5 Ambon Plaza Kelurahan Honipopu (atas nama SALMA ABBAS NURLILY) dengan nomor kios K5.
Kemudian, Sertifikat Hak Milik Nomor : 78/1/I/C-12 B dan Nomor 79/1/I/C-14 (atasnama AFRIZAL) dengan nomor kios 12B dan C14, serta Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 138/1/I/N-15 danNomor 71/I/1/N-14 (atas nama H INDRA) dengan nomor kios N15 dan N14.
“Kami juga lampirkan hak atas tanah bersama rumah susun tersebut berupa Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu. Bahwa Hak Guna Bangunan 282/Honipopu yang melekat dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik Klien Kami, ternyata jangka waktunya selama 20 tahun dan diperpanjang 10 tahun sehingga berakhir 6 juli 2024,” jelasnya.
Dikatakan, PT MMG selaku investor gedung Amplaz telah menjual belikan kios-kios yang digembok, sehingga status kliennya atas ruko tersebut adalah hak milik.
“Klien kami memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (ruko didalam Amplaz), mereka membelinya 30 tahun lalu itu dari PT MMG,” ungkapnya.
PT MMG, jelasnya, memang yang memiliki bangunan tersebut, namun tanahnya adalah milik pemerintah. Mestinya, seluruh kios atau ruko didalam Amplaz jangan dijual belikan sebab akan diserahkan kepada negara sebagai aset pemerintah.
“Sekarang kan gedung Amplaz ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah selesai, dan pengelolaannya sekarang kembali ke Pemda, karena tanah adalah milik negara. Tapi yang jadi soal sekarang setiap ruko didalamnya itu dijual belikan padahal itu setelah diserahkan ke pemerintah maka akan jadi aset negara,” ujarnya.
“PT MMG mengenai hak guna bangunan itu mestinya dia sewakan, karena dia tau konsekuensi HGB itu, bangunan itu kan dia punya tapi dia tidak bisa jual belikan sebab, Hak Pengelola (HPL) bisa hilang atau bisa musnah dengan adanya jual beli,” paparnya.
Karena itu, langkah hukum tersebut ditempuh demi tidak terjadi kehilangan hak milik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, mengingat perpanjangan Hak Guna Bangunan maksimal adalah 20 Tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun.
Bukan saja itu, dalam pengaduan ke polisi juga pihaknya kata Syaranamual, telah lampirkan surat pengajuan permohonan rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 282/Honipopu atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada Walikota Ambon.
“Cq nya ke Kepala BPKAD Ambon selaku Pemegang Hak Pengelolaan Atas Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu sebagaimana Bukti Tanda Terima Surat tanggal 25 Juni 2024, yang telah diterima pada tanggal 26 Juni 2024, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada aduan ke polisi juga terangkan bahwa, awalnya Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik Kliennya yang berada di Gedung Ambon Plaza tersebut, diterbitkan dengan nama Pemegang hak yakni PT. Modern Multiguna.
“Itu berkedudukan di Ambon selaku developer/pengembang. PT. Modern Multiguna, selaku developer/pengembang, kemudian hendak menjual unit bangunan satuan rumah susun yang sesuai dengan SHMSRS dimaksud kepada klien kami,” katanya.
Selanjutnya antara PT. Modern Multiguna selaku Penjual dan Kliennya selaku Pembeli membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang diturut sertakan lima lampiran perjanjian yakni dena, spesifikasi kios/ruangan, peraturan dan tata tertib dekorasi kios/ruangan,perjanjian pengelolaan kios/ruangan serta tata tertib penggunaan kios atau ruangan di Ambon Plaza.
Setelah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, akhirnya bangunan Ambon Plaza berdiri dan siap dihuni, maka PT.MMG selaku Penjual dan Kliennya selaku Pembeli melakukan Jual-Beli atas unit kios/bangunan rumah susun itu, dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga Pemegang Haknya beralih dari PT. Modern Multiguna menjadi milik Kliennya.
Dan berdasarkan akta jual beli yang dibuat antara PT. MMG dengan kliennya terhadap hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana sebagaimana Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Disitu juga ditegaskan bahwa jual beli tersebut meliputi segala hak atas bagian tanah hak bersama, yang berada diatas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 282/honipopu.
“Sehingga secaraabsolut baik tentang hak atas kios/ruangan satuan rumah susun maupun hak atas tanah bersama diatas HGB tersebut telah beralih atau berpindah haknya dari PT. Modern Multiguna kepada pihak pembeli selanjutnya kepada Klien Kami selaku Pemegang Hak terakhir/sekarang,”tuturnya.
Sehubungan dengan kepemilikan Kliennya terhadap satuan rumah susunsebagaimana Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang kepemilikannya telah beralih atau berpindah haknya dari PT. Modern Multiguna kepada pihak pembeli selanjutnya kepada Klien Kami selaku Pemegang Hak terakhir/sekarang.
Olehnya itu, dia mengaku, PT. Modern Multiguna tidak lagi mempunyai hak dan tidak dapat melakukan segala tindakan hukum terhadap hak kepemilikan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut.
Walaupun fakta membuktikan tidak memiliki hak lagi, tapi ternyata PT. MMG secara melawan hukum pada Sabtu, 6 Juli 2024 mendatangi kios/ruangan satuan rumah susun milik KlienNYA berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut telah melakukan penggembokan.
“Itu dilakukan melalui Saudara Rahmat Lamatini, Saudara Bili dan Saudara Yus Luhukai yang diperintahkan oleh PT. Modern Multiguna untuk melakukan penggembokan pintu kios milik Klien kita, serta memasangkan/menempelkan selembar kertas yang berisikan suatu pemberitahuan,” ungkapnya.
Didalam selebaran itu disebutkan bahwa, Kliennya tidak lagi mempunyai hak atas unit kios sehingga oleh Terlapor melakukan tindakan Penutupan dan penguncian unit kios yang adalah milik Klienya. “Kami sudah lampirkan semua aksi penggembokan dalam aduan ke polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaduan yang dilayangkan pihaknya ke polisi, karena ingin menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak milik atas kios-kios klienya didalam Ambon Plaza.
“Jadi itu kan sertifikat rumah susun bangunannya atau HGB nya sudah selesai berarti sekarang adalah hak pengelola, dan itu ada pada pemerintah. Makanya kita sedang lakukan upaya hukum agar hak milik dipertahankan,” paparnya.
“Kenapa begitu, karena lahan itu tidak dialihfungsikan kemudian lahan itu tetap ada dan bangunan-bangunan tersebut tetap dimanfaatkan, sehingga kita merasa bahwa penggembokan atas apa yang jadi hal klien kita telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang,“ tegasnya.
Tindakan PT. MMG yang melakukan penutupan dan penguncian unit kios yang adalah milik sah Kliennya, dinilai adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak subjektifitas Kliennya.
“Karena itu dari tindakan PT MMG tersebut, para pedagang tidak dapat melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya. Klien kita sangat dirugikan mengenai tindakan penggembokan kios,” kuncinya. (NS)

