PSU di Kabupaten Buru, KPU Maluku Tunggu Petunjuk Pusat
Pemungutan-Suara-Ulang

AMBON,Nunusaku.id,- KPU Maluku masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan perhitungan surat suara ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Diketahui, Mahkamah Konsitusi (MK) pada Senin (24/25) lalu telah mengucap putusan yang salah satunya mengabulkan gugatan pemohon dengan memerintahkan hitung suara ulang dan PSU.

Ketua Divisi Hukum KPU Maluku, Syarif Mahulauw menyebut, pasca putusan MK tersebut, ketua dan komisioner KPU Kabupaten Buru sementara masih di Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI.

“Nanti setiba mereka di daerah akan dilakukan koordinasi menyampaikan hasil putusan MK itu berkaitan persiapan PSU yang sesuai perintah MK paling lambat 45 hari setelah putusan,” tandas Syarif di sela-sela FGD KPU Maluku di Ambon, Kamis (27/2).

Pihaknya kata Syarif, masih menunggu dalam bentuk petunjuk atau surat pemberitahuan dari KPU RI karena berkaitan dengan PSU ini tidak hanya 1 TPS di Buru tetapi ada 23 daerah lain juga PSU berdasarkan putusan MK.

“Jadi pasti dalam hal ini kita juga akan secara bersama-sama dengan KPU RI melihat ini,” jelas mantan anggota KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) itu.

Menyoal upaya sosialisasi ke masyarakat untuk datang ikut PSU nantinya, Syarif mengaku, KPU Maluku dan KPU Buru akan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk insan pers untuk publikasi pemberitahuan kepada warga.

Dimana mengacu pada putusan MK, bahwa PSU dilakukan dan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus saat Pilkada 27 November 2024 lalu.

“Setelah mereka (KPU Buru-red) tiba maka akan koordinasi dengan kepolisian, Bawaslu dan stakeholder lain di kabupaten serta teman-teman media agar bisa intensif sosialisasi ke publik dan lebih khusus di TPS yang jadi objek PSU,” terangnya.

Sedangkan terkait dukungan anggaran dan sarana prasarana pendukung lain seperti logistik untuk PSU, Syarif akui, pihaknya akan lakukan koordinasi internal. Sebab PSU merupakan perintah MK yang harus dilaksanakan.

“Perintahnya berkaitan logistik surat suara untuk kepentingan PSU maka harus kita siapkan dan mantapkan. Kalau hitung ulang surat suara cuma surat suara yang ada di dalam peti dihitung ulang,” tandasnya.

“Yang paling perlu dimantapkan untuk PSU. Soal ini nanti setelah KPU setempat sudah ada baru kita bersama koordinasi lagi. Yang pasti berkaitan anggaran tetap ada kesiapan untuk melakukan PSU karena ini perintah MK,” pungkasnya.

Diketahui, dengan adanya putusan PSU di TPS 2 Desa Debowae oleh MK ini, maka pemenang Pilkada Buru akan ditentukan disitu, antara Ikram Umasugi-Sudarmo atau Amus Besan-Hamzah Buton, sang pemenang gugatan.

Sebelumnya saat penetapan hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Desember 2024 lalu, KPU Buru menetapkan Ikram-Sudarmo unggul dan jadi pemenang.

Paslon yang diusung PKB dan PKS itu  meraih 22.414 suara atau unggul 287 suara dari pesaing terdekatnya paslon nomor 4, Amus Besan dan Hamzah Buton yang meraup 22.127 suara.

Sedangkan paslon nomor 1 Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim meraih 21.064 suara dan paslon nomor 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi mendapat 12.517 suara. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email