
JAKARTA,NUNUSAKU.ID,– Dugaan penyimpangan proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku senilai Rp 23,78 miliar resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Baladaya ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (9/10/26).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi mengatakan, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Atas hal itu, secara resmi kami sudah laporkan dugaan proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Maluku ke Mabes Polri dan Kejagung,” ungkap Izhar kepada media, Jumat (9/10).
Ia menegaskan, DPP LSM Baladaya akan mengawal laporan tersebut hingga proses penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut hingga meja persidangan,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pekerjaan Fiktif dan Kekurangan Volume
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor, proyek preservasi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 23.784.439.459. Kontrak ditandatangani pada 3 Maret 2023 setelah proses tender yang, menurut pelapor, diikuti 45 peserta.
Pelapor mengklaim anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang disebut dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan volume dalam dokumen kontrak.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pekerjaan rekonstruksi jalan pada ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan klaim volume pekerjaan fiktif gabungan mencapai 5,6 kilometer.
Selain itu, pekerjaan pembongkaran jalan pada ruas Saleman–Besi sepanjang 0,1 kilometer dengan nilai sekitar Rp 440 juta juga dipertanyakan karena diduga tidak dilaksanakan.
Pelapor turut menyoroti rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter. Pekerjaan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp 4,62 miliar, sementara komponen honor pekerja dicantumkan sebesar Rp 2,70 miliar.
Pada pekerjaan gorong-gorong di ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter, dokumen pengaduan mencantumkan nilai sekitar Rp 910 juta, ditambah komponen honor pekerja sebesar Rp 420 juta.
Pekerjaan tambal sulam jalan pada sejumlah titik juga menjadi bagian dari pengaduan karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Seluruh nilai dan rincian tersebut merupakan klaim yang tercantum dalam dokumen pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Ketidaksesuaian Dokumentasi Proyek
Selain persoalan volume pekerjaan, pelapor juga mempersoalkan dokumentasi progres proyek.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan penggunaan foto dari proyek jalan lain, yakni ruas Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023, untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari.
Pelapor juga mempertanyakan proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, dugaan terkait dokumentasi pekerjaan maupun proses pemeriksaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Verifikasi independen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Minta Kepala Balai, Kasatker, dan PPK Diperiksa
Izhar meminta aparat penegak hukum menelusuri tanggungjawab pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Ia secara khusus menyebut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku saat itu, Moch Iqbal Tamher, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Maluku, Toce Leuwol, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmat Rumadhona.
Menurut Izhar, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut berdasarkan kewenangan dan bukti yang ditemukan.
“Dari laporan di dua lembaga hukum, siapa yang cepat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, guna mempertanggungjawabkan, yakni Kepala Balai, Kasatker II dan PPK,” jelasnya.
Dalam pengaduannya, LSM Baladaya juga meminta agar dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama ahli teknik independen serta koordinasi dengan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan dokumen kontrak, pembayaran, laporan progres, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. (NS)






