
AMBON,Nunusaku.id,- Sebagai bentuk protes terhadap pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku yang tidak jelas, puluhan sopir Angkutan kota (Angkot) yang tergabung dalam Asosiasi Supir Angkot (Aska) Kota Ambon melakukan aksi mogok, Selasa (12/11/24).
Aksi mogok berlangsung di empat titik berbeda yaitu Kecamatan Nusaniwe, tepat di pertigaan Batu Gantung, Waihaong hingga depan Masjid Al-Fatah. Kemudian di Kecamatan Sirimau, meliputi Karang Panjang (Karpan), Batu Merah dan Tanah Tinggi.
Selain itu, di jalan Mata Empat Passo, perbatasan Nania Passo, perbatasan Halong Galala Kecamatan Baguala, Kecamatan Teluk Ambon di Bundaran Leimena-Poka.
Mereka akhirnya berkumpul di pusat utama aksi, di kawasan kantor Maxim yang berada di Citraland Lateri Kota Ambon.
“Di berbagai titik ini kita bagi untuk aksi mogok agar memberikan tekanan kuat buat pemerintah agar dapat merespon keluhan kami,” jelas Isak Pelamonia, Ketua jalur Passo.
Puluhan aparat kepolisian mengawal ketat aksi mogok yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemprov Maluku yang belum menerapkan regulasi dan penetapan tarif, serta mencegat operasi transportasi online Maxim.
Aksi ini sebut Pelamonia, adalah tindak lanjut dari aksi pertama yang dianggap tidak membawa perubahan bagi para supir angkot di Kota Ambon.
“Ini adalah jilid ke II kami supir angkot aksi di Kota Ambon. Kami langsung ke Citraland karena kantor Maxim di Citraland,” ujarnya.
Dia menegaskan, para supir angkot merasa diabaikan pemerintah, yang belum menindaklanjuti janji untuk membekukan operasi transportasi online di wilayah Ambon.
“Kan sudah janji kemarin untuk dibekukan. Kami paham izin aplikasi untuk seluruh Indonesia ada. Tapi dalam peraturan pemerintah nomor 118 itu tiap aplikasi di daerah harus mengikuti peraturan daerah, dan jelas izin dari pemerintah provinsi belum ada,” tegasnya.
Olehnya itu, Isak menyoroti selama tiga tahun terakhir, pemerintah Maluku terkesan membiarkan masalah transportasi online ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.
“Sudah demo ulang-ulang tidak ada jawaban yang pasti. Yang kami pengemudi tanya selama ini, pemerintah di mana. Kenapa biarkan hal ini terjadi,” tanya dia.
Ketua jalur Kudamati, Ongen Hahua menyebut, aksi ini juga berdasarkan UU No 9 tahun 1998 dan menimbang seluruh rangkaian dan upaya Aska yang berhubungan langsung kepada seluruh pemilik kendaraan dan sesuai hasil koordinasi pengurus Aska dan DPC Organda kota Ambon.
“Ini sudah dibahas tiga tahun lalu. Hanya belum penetapan tarif dan regulasi. Kita sudah koordinasi, dan jawaban akan bentuk tim tapi hingga saat ini belum,” pungkasnya. (NS-01)

