Prof. Laturette Dekan Hukum Baru, Rektor Unpatti Ajak Semua Pihak Bersatu-Dukung
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,Nunusaku.id,- Setelah melalui proses dan tahapan yang panjang serta menguras waktu, energi dan keringat, pengisian jabatan Dekan Fakultas Hukum (Fakhum) Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2024-2028 pengganti Dr. Hendrik Salmon, MH akhirnya tuntas.

Ketuntasan itu ditandai dengan proses pemilihan yang berjalan maraton sejak pagi, diikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan siang hari, Senin (2/3/26).

Melalui tahapan pemilihan, terpilih Prof. Dr. Adonia. Ivonne. Laturette, SH.MH sebagai Dekan Fakhum Unpatti yang baru periode 2024-2028. Rektor Unpatti, Prof.Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd langsung melantik Laturette setelahnya di aula Rektorat.

Pelantikan yang dilakukan berdasarkan SK Rektor nomor 668/UN13/SK/2026 disaksikan para Wakil Rektor, Direktur Pasca Sarjana, Dekan/Wakil Dekan jajaran Unpatti, Kepala Biro/Lembaga, Plt Dekan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakhum, keluarga serta rohaniawan.

Momentum pelantikan ini sekaligus menandai kesuksesan Plt Dekan Fakhum yang juga Wakil Rektor (Warek) IV Unpatti, Dr Ruslan Tawari dalam menjalankan amanah Rektor untuk memastikan suksesi kepemimpinan berhasil di Fakultas yang dikenal dengan slogan “Ad Agusta Per Angusta” itu.

Rektor menyebut, pelantikan ini momentum luar biasa, sebab dalam dua tahun dirinya melantik dua Dekan yang berbeda yaitu SK tertanggal 18 April 2024 dengan Dekan Dr. Hendrik Salmon dan SK nomor 668 tahun 2026 dengan Prof. Adonia Laturette sebagai Dekan baru.

“Saya banyak belajar terhadap seluruh proses ini. Realitas proses hukum benar-benar kita jalani, tak hanya teori tapi juga praktik nyata,” jelas Leiwakabessy.

Rektor lalu menyinggung bagaimana proses hingga pelantikan ini dijalani dengan penuh tantangan. Ketika SK Rektor untuk pengangkatan Dekan digugat di PTUN 1 dan 2, kemudian Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya Inchrat atau berkekuatan hukum tetap.

“Maka sebagai pejabat negara dalam hal ini Rektor saya wajib eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu mencabut SK Dekan Fakhum sebelumnya, memberhentikan Dekan lama dan memilih dan serta mengangkat Dekan Fakhum yang baru,” tegas Rektor.

Karena itu, setelah mendapat petunjuk dari Kemendikti-Saintek yaitu pemilihan, penetapan dan pengangkatan harus dilakukan sebelum tanggal 3 Maret 2026, Leiwakabessy menegaskan, gerak cepat langsung dilakukan lebih cepat sehari untuk menuntaskan semua proses tersebut.

Terhadap semua dinamika dan hasil akhir yang telah dicapai, Rektor meminta civitas akademika Fakultas Hukum agar bisa menerima kehadiran Dekan baru, dengan tidak lagi menciptakan faksi-faksi tapi sebaliknya menyatu dalam keperbedaan.

“Tugasnya berat. Seperti bagaimana saya menugaskan Plt Dekan yang telah tuntas bekerja, saya harapkan Prof. Laturette pun demikian. Apa yang terjadi sebelumnya akan menjadi cerita berharga yang bisa dibagi. Saya yakin pengalaman sebagai WD 2 bisa mendorong akreditasi internasional fakultas,” ungkap Rektor.

Leiwakabessy pun mengajak semua civitas akademika Fakultas Hukum agar menjaga persatuan dan kesatuan, kestabilan, keamanan serta ketertiban. Dekan juga diharapkan bisa merangkul semua pihak untuk memajukan fakultas khususnya mempersiapkan akreditasi internasional.

“Mari kita bangun Unpatti dengan rasa kekeluargaan yang tinggi, dalam semangat persaudaraan. Sebab pasti institusi ini akan maju dan unggul ketika bersatu,” demikian Leiwakabessy. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email