Praktik Pinjaman di Bank Tanpa Legalitas Disorot Komisi III DPRD Maluku
alhidayat

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama pihak perbankan, yakni BRI Cabang Masohi, BRI Unit Passo, serta Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (BPDM), Kamis (5/11/26), guna menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pelayanan dan penyelesaian hak nasabah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak BRI, khususnya Cabang Masohi, telah menyampaikan langkah-langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak. Bahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Masohi.

Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keluhan sejumlah nasabah BRI di wilayah Pasahari terkait pengembalian sertifikat yang hingga kini belum diselesaikan.

Menurut Alhidayat, pihak BRI telah komitmen bahwa pengembalian sertifikat kepada sejumlah nasabah paling lambat Desember 2026. Apabila sertifikat tersebut tidak ditemukan, BRI menyatakan bersedia menggantinya.

“Kalau sampai Desember sertifikat itu tidak dikembalikan, maka kepala banknya akan dicopot. Ini komitmen yang disampaikan dalam rapat,” ungkap Alhidayat.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang sebelumnya menerima atau terlibat dalam persoalan tersebut juga telah diberikan sanksi sebagai bagian dari langkah pertanggungjawaban.

Selain persoalan di Masohi, Komisi III turut membahas keluhan nasabah BRI Unit Passo, khususnya kasus pengalihan kewajiban pinjaman setelah suami nasabah meninggal dunia.

Dalam kasus yang dialami seorang nasabah bernama Imelda, proses pengalihan kewajiban dari almarhum suaminya kepada dirinya membutuhkan waktu dan mekanisme administrasi tersendiri. Namun, sebelum proses tersebut diselesaikan, agunan justru langsung disita.

“Kami sudah komunikasikan dengan pihak BRI agar penagihannya ditahan sementara. Ibu Imelda akan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap,” jelasnya.

Sementara itu, terkait persoalan BPDM Cabang Langgur, Alhidayat mengatakan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui pertemuan dengan Direktur Keuangan pada Jumat (6/11) besok. Komisi III berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Praktik Pinjaman Tanpa Legalitas Turut Disorot

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman tanpa legalitas yang ditemukan dalam sejumlah kasus, termasuk persoalan di BRI Pasahari dan Ambon. Alhidayat menyebut, pihak-pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara salah satu petugas terkait juga telah ditindak.

Ia turut menyinggung persoalan yang melibatkan sekitar 450 orang yang membutuhkan penanganan dan penyelesaian secara serius.

OJK Diminta Serius Awasi Perbankan, Edukasi Masyarakat

Lebih jauh, Komisi III DPRD Maluku meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga perbankan di Maluku. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal, termasuk memastikan setiap transaksi keuangan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Alhidayat secara khusus menyoroti adanya informasi mengenai transaksi pada malam hari yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.

“Karena itu, kami meminta BI dan OJK memperhatikan persoalan ini. Pengawasan terhadap aktivitas transaksi perbankan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain pengawasan, Komisi III juga mendorong OJK memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem pinjaman, mekanisme pemberian kredit, serta ketentuan jaminan atau agunan.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jumlah masyarakat yang telah mendapatkan edukasi keuangan dari OJK masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku yang mencapai sekitar 1,9 juta jiwa.

Ia menyebut, edukasi yang telah menjangkau sekitar 10 ribu orang belum cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai prosedur dan risiko transaksi perbankan.

“Kami meminta sosialisasi lebih ditingkatkan dan diperluas. Masyarakat harus memahami bagaimana sistem pemberian pinjaman, persyaratan jaminan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah,” pungkasnya.

Komisi III berharap hasil rapat tersebut tidak berhenti pada komitmen semata, tetapi ditindaklanjuti dengan penyelesaian konkret sehingga hak-hak masyarakat sebagai nasabah perbankan dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email