PPNS se-Maluku Diminta Pedomani Ketentuan KUHAP dalam Lidik-Sidik
PPNS

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Maluku, Jumat (22/5/26).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 34 PPNS dari 20 instansi kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Maluku dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum nasional yang profesional, terpadu, dan berkeadilan.

Dirreskrimsus Polda Maluku yang diwakili Kasubdit I Indagsi Kompol Pieter F. Matahelemual menekankan pentingnya seluruh PPNS memedomani ketentuan KUHAP terbaru dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Implementasi UU nomor 25 tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral. Koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku bagian penting untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Pieter.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, akuinya, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.

“Koordinasi itu mencakup sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan, dan pemberian petunjuk dalam proses penanganan perkara agar memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ingatnya.

Dalam kegiatan itu, materi sosialisasi disampaikan tiga narasumber, yakni dari Bidang Hukum Polda Maluku Iptu Suhardiman, Kasi D Aspidum Kejati Maluku Achmad Attamimi serta Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Barry Talabessy.

Talabessy menegaskan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh PPNS di wilayah hukum Polda Maluku terkait implementasi KUHAP 2025.

Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dengan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Maluku.

“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai reformasi hukum acara pidana saat ini harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalisme PPNS secara berkelanjutan.

“Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email