Positif Narkoba, Kapolsek Leihitu Dicopot-Proses Etik & Pidana Menanti
rositah

AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan, Polda Maluku akan memproses dan menindak tegas Kapolsek Leihitu Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang terbukti positif narkoba.

Ditegaskan, institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya di Ambon, Rabu (12/8).

Dadang juga menegaskan, konsekuensi terhadap yang bersangkutan tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga proses pelanggaran kode etik profesi serta dilepas dari jabatannya.

“Yang bersangkutan harus hadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.

“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Rositah menambahkan, langkah Bidpropam dengan mengamankan yang bersangkutan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

“Polda Maluku tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah.

Diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin melakukan razia penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin personel Polri, Selasa (11/8).

Hasilnya, Kapolsek Leihitu Iptu La Ode Muhammad Yusdiman berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu. Hasil itu berdasarkan surat keterangan tertanggal 11 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo menegaskan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya di Ambon, Rabu (12/8).

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Iptu La Ode masuk di Patsus selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 Agustus 2026.

“Langkah ini bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.

Kabid Propam menegaskan,pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” pungkasnya. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email