Polsek KPYS Ambon Sita Ratusan Liter Sopi di Pelabuhan Siwabessy
IMG-20260611-WA0015

AMBON,Nunusaku.id,– Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah pelabuhan.

Hal itu ditunjukkan dengan berhasil amankan sebanyak 215 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 yang tiba di Pelabuhan Dr. Siwabessy Wainitu Ambon, Selasa (9/6/26).

Razia dipimpin Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani B.M. Tofy didampingi Wakapolsek KPYS IPDA Burhan Nawir berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS tentang pelaksanaan razia minuman keras, narkoba, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS selama bulan Juni 2026.

Setelah KM Sabuk Nusantara 34 yang datang dari Pelabuhan Wulur sandar di Pelabuhan Siwabessy Ambon, personel Polsek KPYS langsung melakukan pengamanan sekaligus pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.

Selain memeriksa di area dermaga, petugas juga menyisir hingga ke atas kapal terutama pada sejumlah lokasi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang ilegal yaitu dek penumpang, kamar Anak Buah Kapal (ABK), serta gudang penitipan barang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi yang disembunyikan menggunakan berbagai jenis kemasan dan wadah.

“Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 215 liter,” tandas Kapolsek KPYS Ambon, IPTU Giovani B.M. Tofy, Rabu (10/6).

Dikatakan, razia tersebut bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kota Ambon melalui jalur transportasi laut.

“Peredaran Miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya. Karena itu pengawasan di kawasan pelabuhan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti sitaan itu selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan maupun memperjualbelikan Miras ilegal karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email