Polresta Ambon Bantah Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka Lakalantas
jane humas

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap anak berusia 13 tahun untuk meniru tanda tangan tersangka Mulyana Wally alias Dian dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menyikapi informasi yang menyoroti proses penahanan Mulyana Wally pada 3 September 2026.

Janet mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang, khususnya terkait dokumen yang disebut diberikan kepada anak tersangka dan kemudian diduga diminta meniru tanda tangan tersangka.

Menurut Janet, dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum.

“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” kata Janet di Ambon, Rabu (7/10/26).

Ia menjelaskan, pada pemanggilan kedua, surat panggilan yang sebelumnya hendak diberikan kepada anak tersangka, Vitsya Ode, kemudian dibatalkan.

Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT setempat, Yanti Rumaf, untuk diterima dan ditandatangani.

“Jadi, surat panggilan tersebut kemudian diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Ketua RT atas nama Yanti Rumaf,” jelasnya.

Berawal dari Kecelakaan

Janet menjelaskan, perkara yang menjerat Mulyana Wally bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Toko Ina Jaya Ongkoliong.

Dalam perkara tersebut, Mulyana Wally diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DE 5804 NC dari arah Tantui menuju Batu Merah dengan melawan arah.

Pada saat kejadian, korban Dony Dwi Gunawan alias Dony, yang saat itu masih berusia 9 tahun, sedang menyeberang jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang selangka kanan.

Perkara kemudian diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, penyidik sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Dalam proses penyelidikan, tersangka juga disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Karena tersangka tetap tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka guna menjalani proses hukum.

Bantah Ada Pemaksaan terhadap Anak

Janet kembali menegaskan, proses pemanggilan maupun penanganan tersangka tidak dilakukan dengan cara memaksa anak untuk meniru tanda tangan Mulyana Wally.

“Tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.

Terkait penahanan tersangka, Janet mengungkapkan pada 14 September 2026 penasihat hukum Mulyana Wally, Amirudin Suat telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Namun, permohonan tersebut tidak disetujui penyidik dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, tersangka dinilai tidak kooperatif dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan serta adanya pertimbangan terkait potensi menghilangkan barang bukti.

Saat ini, perkara Mulyana Wally telah memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik selanjutnya menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polresta Ambon memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta prosedur penyidikan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email