
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik.
Penegasan tersebut sering viralnya pemberitaan tentang Briptu YAF, oknum personil Polsek Wertamrian yang enggan nikah calon istri secara negara, padahal telah nikah adat.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri lewat siaran persnya, Rabu (24/9).
“Saat ini kami telah terima laporan dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polsek Wermaktian Briptu YAF tersebut,” ungkapnya Olof.
Untuk memproses kasus tersebut, menurut Olof, Propam Polres Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan.
Selain itu, oknum polisi yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).
“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal,” terangnya.
Pihaknya tegas Olof, berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Karena itu, diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengajak berbagai pihak maupun masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebar informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” pinta Olof.
Lebih lanjut tambah Kasi Humas, kasus ini menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran Polres Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri. (NS)





