Polisi Tetapkan Tersangka Penikaman Mahasiswa FEBIS Unpatti
IMG-20260306-WA0089

AMBON,Nunusaku.id,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, ditetapkanlah satu orang tersangka berinisial MRM dalam kasus penikaman terhadap DHL. MRM merupakan rekan korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda menyebut, DHL korban dalam peristiwa ini mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional (KUHP baru) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Androyuan, Jum’at (6/3/26).

Peristiwa tersebut bermula dari rapat  Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.

Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu pun berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumahtiga.

Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul salah satu kelompok mahasiswa.

Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.

Setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali dengan pisau dapur yang dibawa.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.

Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan.

Kurang lebih sepekan penyelidikan, anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap tersangka di Kos-Kosannya.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet Luhukay katakan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun kepada petugas.

“Polisi berhasil amankan tersangka MRM tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lokasi kos-kosannya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” sebut

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut,” jelasnya.

Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan.

Periksa 18 Saksi

Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini pula, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman video, pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Setelah kejadian, menurut Androyuan, tersangka sempat akui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Unpatti.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut,” demikian Kasat Reskrim. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email