Polisi Tetapkan Pemuda di Malra Tersangka Kepemilikan Sajam Ilegal
IMG-20260118-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan seorang pemuda berinisial D.F. sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) ilegal yang diduga akan digunakan untuk menyerang di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, lewat siaran persnya, Sabtu (17/1/26).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli gabungan personel Polres Malra dan Batalyon C Pelopor Tual pada 15 September 2025 malam lalu.

Saat itu, petugas temukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur.

“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil amankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rian.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati D.F. tertangkap tangan miliki sejumlah barang berbahaya, yakni sebilah pisau, katapel, serta anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang kawasan pemukiman tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, D.F. kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Sajam ilegal,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, Rian mengaku, tersangka disangka Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.

Pasca kejadian itu, Polres Malra langsung intensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan lewat patroli rutin dan ronda bersama perangkat Ohoi Langgur serta pemuda setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolres tegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Malra.

Sasaran utama operasi kepolisian difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Kami tidak akan ragu tegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” tegasnya.

Ia secara khusus mengimbau para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menghindari pergaulan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri.

“Setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensi. Kami berharap para pemuda dapat berpikir panjang karena semua tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Kapolres. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email