
AMBON,Nunusaku.id,- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua orang tersangka, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, Jum’at (27/2).
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Sesuai hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.
Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.
Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian.
Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras.
Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Malra berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami komitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Tanah Evav,” tambahnya. (NS)




