
AMBON,Nunusaku.id,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka sebagai tersangka dalam dua kasus pidana.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana mengatakan, dua perkara ini bermula dari konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Sanglliat Krawain yang kemudian belakangan menimbulkan terjadinya tindak pidana.
“Kedua perkara ini munculkan pidana. Pertama dugaan penyalahgunaan senjata api (Senpi), senjata tajam, disertai penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY,” ujarnya lewat siaran pers yang diterima media ini, Selasa (13/1).
Dikatakan Maulana, dari enam tersangka ini mereka memiliki peran berbeda. Seperti menjaga perbatasan, berjaga di sekitar perbukitan, termasuk peran-peran lainnya
Sedangkan pada perkara kedua, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, penyidik tetapkan lima tersangka, berinisial masing-masing MB, KM, KY, GB, dan BA.
“Dari 11 tersangka ini, ada satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, masing-masing penyalahgunaan senpi dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” ucapnya.
Diuraikan Kasat, para tersangka sengaja datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Dari hasil penyidikan diketahui, masih ada pihak lain yang diduga terlibat, namun belum penuhi alat bukti.
“Mereka yang telah kami tetapkan, karena sudah memenuhi unsur dan cukup alat bukti sesuai KUHAP,” urainya.
Soal senpi lanjutnya, para pelaku menggunakan senjata tabung atau sejenisnya. Dalam aturan, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter dikategorikan sebagai senjata api.
“Ketika senjata tersebut digunakan tanpa izin bahkan tidak sesuai peruntukan, maka tentu melanggar hukum,” ungkapnya.
Senpi yang digunakan tambah Maulana, tergolong milik pribadi, yang sebagian dibeli dari luar, dan dikirim melalui jalur laut, yang sedianya digunakan untuk kebutuhan berburu.
Dikatakannya, konflik ini dipicu ketidaksenangan salah satu pihak pasca eksekusi lahan. Meski eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Tanimbar.
Dirinya pun mengimbau seluruh masyarakat, agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Bukan dengan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
“Situasi keamanan di kedua desa tetap kondusif. Selain itu, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Maulana. (NS)





