
AMBON,Nunusaku.id,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil amankan seorang pria berinisial GSA (22) bersama sejumlah barang bukti ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman GSA.
Informasi menyebutkan, bahwa yang bersangkutan bersama rekan-rekannya diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis Ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Ambon langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung menggerebek dan berhasil amankan tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik kresek hitam yang didalamnya berisi tujuh paket kecil ganja siap pakai, kertas tembakau, dan sisa ganja bekas pakai.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay, Selasa (3/6/25).
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam Ganja.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap barang bukti juga menunjukkan bahan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Atas perbuatannya, GSA Cs dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Luhukay.
Pihak kepolisian menegaskan, operasi pemberantasan narkoba terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (NS)