
Langgur,Nunusaku.id,- Kepolisian memastikan penanganan kasus meninggalnya seorang karyawati perusahaan Mutiara bernama Veronika Rahanyanat di Pulau Lik-Maluku Tenggara (Malra) dilakukan secara profesional dan berbasis fakta hukum.
Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kondisi medis serius, bukan karena tindakan kekerasan.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, penyelidikan dilakukan intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan akibat penganiayaan, melainkan sakit yang dideritanya,” ujar Rian.
Korban Sakit Sejak Masih Bekerja
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban merupakan karyawati di salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Malra.
Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 hingga 19 Februari 2026 dini hari.
Kondisi itu dibenarkan kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.
Lebam & Bibir Bengkak Bukan Akibat Kekerasan
Penyidik memastikan, tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan.
Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.
Sementara itu, terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi itu tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan.
Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kapolres menegaskan, Polres Malra berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Kami juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.
Pihaknya tambah Rian, juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. (NS)




