Polisi Kejar Pemasok 60 Gram Sabu-sabu yang Diambil Pemuda Ambon di Kantor Ekspedisi
IMG-20250718-WA0122

AMBON,Nunusaku.id,- Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, jalan Ay. Patty, Kota Ambon 7 Juli 2025 lalu.

“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada 7 Juli 2025,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat prees release di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/25).

Sementara, Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto mengaku, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Jakarta ke Ambon.

“Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Heri didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami,” kata mantan Wakapolresta Ambon itu.

Saat dimintai tolong mengambil paketan itu, BMT telah mengetahui barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu bila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram,” ungkapnya.

“Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika,” tambahnya.

BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email