
AMBON,Nunusaku.id,- Kurang dari enam jam, aparat kepolisian Polsek Salahutu Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bergerak cepat (Gercep) meringkus pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury (38) warga dusun kampung lama Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
M Rizky Lestaluhu (21), pria ini adalah pelaku yang tega menganiaya korban dan meninggalkannya di hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu hingga meninggal.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, pelaku merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu berhasil diamankan Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.
Dikatakan, gabungan personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara sembunyi di dusun pohon Mangga Desa Tulehu tepat di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo.
“Setelah mendapat informasi, personil datangi lokasi tersebut dan langsung amankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dalam gudang,” jelas Luhukay.
Saat ditangkap, terduga pelaku tidak ada perlawanan. Rizki pun digelandang ke Mako Polresta Ambon guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pasang sandal adidas milik korban, satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, satu unit motor merk Rx special dengan tanki warna kuning keemasan tanpa plat nomor kendaraan.
“Kemudian pecahan kaca lampu milik tersangka, dua buah handphone milik korban dan pelaku serta satu buah celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah,” jelas Luhukay.
Sekedar diketahui, kejadian tragis yang dilakukan pelaku awalnya dimana Minggu (28/7/24) sekitar pukul 01.00 WIT pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu.
Kemudian saudara Ismet memanggil tersangka untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama rekan-rekan lainnya dan juga korban.
Usai konsumsi alkohol, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan dengan motor tersangka menuju kampus Universitas Darusalam.
Setiba di TKP, tersangka memukul korban dengan kedua kepalan berulang kali hingga korban sempat terjatuh.
Tak hanya itu, tersangka membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu.
Tiba disana, tersangka kembali memukul korban dengan kepalan tangan ke arah wajah dan membuka celana korban dengan niat untuk berhubungan badan.
“Setelah itu tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian pergi tinggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tanpa rasa bersalah,” pungkas Luhukay. (NS)



