Polisi Amankan 6 Pelaku Penganiaya Perangkat Desa Masawoi-SBB
WhatsApp-Image-2024-10-12-at-20.50.12

SBB,Nunusaku.id,- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil amankan 6 terduga pelaku penganiayaan M. Akbar Silawane (28), perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, SBB.

Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare mengatakan, peristiwa penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban itu terjadi di desa Tomalehu Barat depan rumah saksi, Tamrin Kotalima, Sabtu (12/10) pagi.

Saat itu korban sedang ada di lokasi penerimaan tamu Walihaha Hekalima Henaluaka depan Masjid Ar-Rahman.  Seketika terjadi penganiayaan oleh para terduga pelaku CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im, anak dibawah umur.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalapahaman antara para terduga pelaku dengan korban.

“Peristiwa itu diduga karena para terduga pelaku ini merasa tidak puas karena saat penyambutan, mereka tidak diterima Hekalima adat Walihaha,” beber Kapolsek.

Dikatakan, akibat penganiayaan itu membuat korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan sebanyak 3 jahitan, bengkak pada dahi dan memar pada hidung,” terang Mangare.

Kapolsek mengaku, korban yang merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Manipa.

“Korban tidak puas kemudian kemudian datang ke Mapolsek Manipa guna proses hukum lebih lanjut,” urainya.

Usai menerima laporan, pihaknya tambah Mangare, kemudian bergerak untuk amankan keenam pelaku di tempat tinggal mereka di kawasan desa Masawoi.

“Tiga kita amankan, tiga lagi serahkan diri. Jadi belum 24 jam seluruh pelaku sudah diamankan. Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memprosesnya,” jelas Kapolsek.

Mangare menegaskan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku. Para terduga ini kini sudah dibawa ke Mapolres SBB, untuk diproses lebih lanjut.

“Kita jerat dengan pasal 170 jounto 351 ayat 1, KUHP ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun. Para terduga pelaku sudah kita amankan ke Mapolres SBB, Sabtu pagi 12 Oktober,” tegasnya.

Ditegaskan, tanpa didesak dan diminta siapapun, pihaknya tetap melakukan proses terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum. (NS)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email