Polemik Samasuru Bukan Tapal Batas, Gubernur tak Pernah Perintahkan Pemalangan Sekolah
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Polemik yang terjadi di Negeri Samasuru, termasuk pemalangan SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah akhirnya mendapat respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Melalui juru bicara, Kasrul Selang, Pemprov Maluku menegaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan penetapan kembali batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Menurut Kasrul, secara hukum batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri nomor 29 tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga telah menyepakati untuk berpedoman pada ketentuan tersebut.

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang antara lain mengatur penyesuaian administrasi, penataan aset, serta upaya menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Karena itu, persoalan yang muncul saat ini bukanlah persoalan penetapan kembali batas wilayah, melainkan dampak administratif dan sosial yang muncul dalam proses penataan satuan pendidikan dan aset berdasarkan batas administrasi yang telah memiliki dasar hukum,” jelas Kasrul, Rabu (9/9).

Gubernur Tak Pernah Perintahkan Pemalangan Sekolah

Kasrul juga meluruskan postingan di media sosial maupun pemberitaan yang mengaitkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan pemalangan sekolah di Samasuru.

Ia menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan maupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah tersebut.

Menurut Kasrul, pemalangan sebagaimana diberitakan sejumlah media dilakukan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan atas penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tepat, bukan dengan tindakan yang mengakibatkan terganggunya proses belajar-mengajar,” tegasnya.

Pemutakhiran Data Pendidikan Bukan Keputusan Gubernur

Disisi lain, Kasrul menegaskan, penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan juga bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.

Proses pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sesuai kewenangan dan sistem data pendidikan nasional.

Proses tersebut, kata dia, dilakukan setelah melalui pembahasan, kajian, analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan demikian, perubahan atau penyesuaian administrasi satuan pendidikan tidak tepat jika semata-mata dikaitkan dengan keputusan Gubernur Maluku.

Pemprov Pastikan Penyelesaian Berjalan

Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Pemprov Maluku memastikan langkah penyelesaian telah dan sedang dilakukan.

Kasrul mengatakan Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/26).

Tim tersebut akan melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan.

“Kami memahami bahwa apapun persoalan administrasi, batas wilayah maupun aset, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas,” tegas Kasrul.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak agar tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.

Menurutnya, setiap persoalan harus dikembalikan pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan aset justru mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (NS)

Views: 27
Facebook
WhatsApp
Email