
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Polemik penataan kawasan sendapan Wai Tomu di sekitar Jembatan Wai Tomu dan Pasar Mardika, Kota Ambon, terus menjadi perhatian publik.
Ditengah pro dan kontra terhadap kebijakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto, praktisi hukum Rony Samloy meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administratif, khususnya terkait perizinan.
Menurut Samloy, perbedaan pendapat bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perbedaan tersebut semestinya tidak berkembang menjadi prasangka, melainkan menjadi ruang untuk mencari solusi melalui komunikasi dan koordinasi lintas sektor.
“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata-mata dari persoalan izin. Kalau izin itu bicara administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” ujar Samloy di Ambon, Selasa (29/9/26).
Ia menilai, penataan kawasan Wai Tomu dapat diarahkan untuk sejumlah kepentingan publik, mulai dari penyediaan lahan parkir, ruang bagi pelaku UMKM, peningkatan ketertiban kawasan hingga mendukung wajah Kota Ambon yang lebih tertata.
“Area sendapan jembatan Wai Tomu itu tidak ditutup aliran airnya, melainkan untuk pengembangan UMKM, menambah lahan parkir dan memperindah Ambon, apa salahnya?” kata Samloy.
Apresiasi Gagasan Pangdam
Samloy bahkan memberikan apresiasi terhadap gagasan Pangdam XV/Pattimura Dodi Triwinarto dalam mendorong penataan kawasan tersebut.
Menurutnya, pembangunan Kota Ambon membutuhkan gagasan baru dan keberanian untuk keluar dari pola-pola lama dalam menata ruang publik.
“Justru kita harus memberi apresiasi bagi Pangdam yang memiliki inovasi secara kosmopolitan untuk membangun Ambon dari pendekatan-pendekatan yang selama ini tidak bisa dilakukan orang Maluku sendiri,” ujarnya.
Ia menilai, asal daerah seseorang tidak seharusnya menjadi ukuran dalam menilai sebuah gagasan pembangunan.
Menurut Samloy, pengalaman dari luar Maluku justru dapat menjadi perspektif tambahan dalam membangun Kota Ambon yang lebih modern dan terbuka.
“Walaupun bukan asli orang Maluku, tetapi Pak Dodi Triwinarto punya konsep futuristik dan elegan untuk membangun Ambon yang lebih maju dan punya aura kosmopolitan,” katanya.
Ia berharap gagasan tersebut tidak langsung dicurigai hanya karena datang dari pihak yang bukan berasal dari Maluku.
Soroti Mentalitas Pembangunan
Lebih jauh, Samloy mengaitkan polemik pembangunan di Sungai Wai Tomu dengan persoalan yang disebutnya sebagai “mentalitas pembangunan”.
Ia merujuk pada pemikiran antropolog Indonesia Koentjaraningrat mengenai mentalitas pembangunan masyarakat.
Menurutnya, pengalaman pembangunan Jepang dapat menjadi salah satu pembelajaran mengenai pentingnya etos kerja, kedisiplinan, inovasi, optimisme dan daya saing.
Sebaliknya, Samloy menilai sejumlah sikap sosial seperti mudah curiga terhadap gagasan baru, sulit menerima kelebihan pihak lain, primordialisme dan kecenderungan mengutamakan kepentingan kelompok dapat menjadi hambatan pembangunan.
Namun, pandangan tersebut merupakan perspektif pribadi Samloy dan tidak dapat digeneralisasi sebagai karakter seluruh masyarakat Maluku.
Ia menyebut romantisme masa lalu juga terkadang membuat masyarakat sulit menerima perubahan.
“Paradigma orang Maluku ibarat katak dalam tempurung, suka curiga orang, sulit menerima kelebihan orang lain, sulit menerima maksud baik orang lain, suka cari aman, pengkhianat, pecundang, pengekor,” ujarnya.
Freies Ermessen & Kepentingan Umum
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Samloy juga menyinggung konsep freies ermessen, yakni ruang kebebasan bertindak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan tertentu demi kepentingan umum dalam batas-batas hukum.
Menurutnya, kebijakan tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan aspek administratif, tetapi juga harus dilihat dari tujuan, kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Ada namanya freies ermessen. Kebijakan itu bisa bertumpu pada tiga hal, pertama kepentingan umum, kebutuhan mendesak dan nirlaba,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila penataan tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan umum dan tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, maka aspek kemanfaatan publik perlu menjadi bagian dari pembahasan.
“Kalau tujuan itu untuk kepentingan umum, bukan nirlaba, apa salahnya? Sepanjang itu tidak menggunakan anggaran negara dan tidak ada faktor mencari keuntungan pribadi, apa salahnya?” ujarnya.
Meski demikian, Samloy menilai aspek perizinan tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme koordinasi dan kesepakatan antarpemangku kepentingan.
“Harusnya ini dilihat dari konsep ke depan. Aspek futuristik dan kemanfaatan itu jauh lebih penting dilihat daripada sekadar izin. Izin itu masalah administratif yang bisa ditempuh jika ada kebijakan,” katanya.
Ia mendorong agar Pemkot Ambon, Kodam XV/Pattimura dan pihak terkait duduk bersama untuk mencari formulasi penataan yang dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor penting agar polemik Wai Tomu tidak berhenti pada perdebatan, tetapi menghasilkan solusi konkret.
“Kebijakan itu bicara soal kesepakatan lintas sektoral, bicara soal kesepakatan yang muaranya cuma satu: pembangunan dan kemaslahatan umat. Itu yang penting,” tandasnya.
Samloy berharap perbedaan pendapat terkait kawasan Wai Tomu tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan tidak berkembang menjadi prasangka antarpihak.
“Kalau kita mau Ambon ini berkembang sebagai daerah yang modern, terbuka dan lebih bisa berkembang dengan daerah-daerah lain di Indonesia, budaya curiga terhadap orang lain ini harus dihilangkan,” pungkas Ketua LBH PWI Maluku tersebut. (NS)



