
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Abdullah Vanath mengenai dugaan ketidakadilan distribusi anggaran pembangunan dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Maluku tahun Alanggaran 2026, memicu reaksi keras sejumlah anggota DPRD Maluku.
Sejumlah wakil rakyat menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah DPRD mengabaikan kepentingan sejumlah kabupaten/kota dalam pembahasan APBD-P 2026.
Polemik itu mencuat dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (30/9) malam. Saat menyampaikan sambutan pemerintah daerah, Vanath menyinggung catatan mengenai asas keadilan dalam distribusi anggaran, khususnya program yang dibiayai melalui skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
Berdasarkan pandangan sejumlah fraksi, kata Vanath, terdapat persoalan distribusi anggaran karena terjadi penumpukan alokasi pada daerah tertentu. Ia juga menyebut Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur sebagai daerah yang disebut tidak memperoleh alokasi dalam skema tertentu.
“Saya tidak memiliki keterangan untuk menjawabnya. Karena proses ini dan pidatonya baru saya temukan di atas meja,” kata Vanath di depan wakil rakyat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD setelah rapat paripurna.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias, menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sebagai bagian dari unsur eksekutif, Wagub semestinya memahami secara utuh proses pembahasan APBD-P yang telah berlangsung antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Anos menegaskan, pembahasan APBD-P 2026 tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan di komisi-komisi hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahkan, kata dia, seluruh fraksi DPRD Maluku pada akhirnya menyetujui penetapan APBD-P 2026.
“Seluruh fraksi menyetujui kok, dibilang kita abaikan beberapa daerah. Kalau ada daerah yang tidak diperhatikan, bagaimana mungkin APBD Perubahan bisa ditetapkan malam ini?” tegas Anos.
Ia mengatakan DPRD secara kelembagaan telah melakukan pembahasan secara maraton hingga larut malam. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila muncul narasi seolah-olah DPRD menganaktirikan daerah tertentu.
“Jangan membangun narasi seakan-akan kita menganaktirikan daerah tertentu. Tidak benar juga,” katanya.
DPRD: Seluruh Daerah Tetap Mendapat Afirmasi
Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Maluku dari Partai Hanura, Sulaiman Letsoin.
Sulaiman menilai Wagub perlu memahami substansi pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, terutama terkait program-program yang direncanakan melalui skema pembiayaan pinjaman.
Ia menjelaskan, program yang dibiayai melalui PT SMI maupun PT Bank Maluku-Maluku Utara telah dibahas dengan arah kebijakan agar menjangkau seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Menurut Sulaiman, program yang tidak dapat masuk dalam skema pembiayaan PT SMI kemudian diarahkan melalui skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
“Jadi jangan omon-omon. Pahami konteks baru bicara. Jangan asal bunyi (Asbun). Jangan cari pembenaran lalu menyalahkan pihak lain,” sindirnya.
Sulaiman juga mempertanyakan materi sambutan pemerintah daerah yang menurut Vanath baru diterimanya sebelum menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna.
“Kenapa sambutan Gubernur tidak dibacakan saja, malah oral pernyataan seolah menyalahkan DPRD. Proses penetapan Perda APBD Perubahan sudah melalui seluruh tahapan yang melibatkan pihak eksekutif, termasuk TAPD,” tegasnya.
Terkait dua kabupaten yang tidak memperoleh program fisik melalui skema pinjaman PT SMI, Sulaiman menjelaskan hal tersebut bukan keputusan sepihak Badan Anggaran (Banggar) ataupun DPRD.
Menurutnya, program yang diusulkan telah melalui proses penilaian PT SMI. Berdasarkan dokumen penilaian tersebut, sejumlah program dari dua wilayah dinilai belum memenuhi indikator yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan dalam tenggat waktu 2026.
Karena itu, kata Sulaiman, program bagi dua kabupaten tersebut kemudian diarahkan ke skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
“Jangan salahkan DPRD tanpa dasar dan argumentasi yang kuat. Harus dipahami posisi Wagub itu tidak terpisahkan dari lembaga eksekutif. Jadi keluarkan statemen yang logis. Jangan asal mulu banting,” ujarnya.
Gerindra: Pernyataan Pejabat Harus Sesuai Posisi Institusi
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Jhon Laipeny, juga mengkritisi pernyataan Vanath.
Laipeny meminta Wagub memahami posisi dan kewenangannya ketika menyampaikan pernyataan dalam forum resmi DPRD. Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur, setiap pernyataan yang disampaikan membawa nama Pemerintah Provinsi Maluku.
“Penetapan APBD Perubahan itu sudah melalui pembahasan, bukan tiba-tiba datang lalu ketuk palu begitu saja,” katanya.
Dia juga menyoroti pernyataan Vanath yang menyebut materi sambutan baru diterimanya di atas meja sebelum menyampaikan sambutan.
Ia mempertanyakan mengapa sambutan resmi pemerintah daerah tidak dibacakan sebagaimana mestinya, tetapi justru berkembang dengan pernyataan tambahan yang kemudian memunculkan polemik.
“Kok sambutan Gubernur tidak dibacakan, malah alasannya baru diterima. Apalagi respons di akhir sambutan yang terkesan kontroversial,” ujarnya.
Menurut Laipeny, pejabat publik harus mampu menempatkan diri sesuai institusi yang diwakilinya, terlebih ketika berbicara dalam forum resmi lembaga pemerintahan.
“Ini Wagub atau ketua partai yang kasih sambutan?. Dia harus tahu tempatkan posisi. Dia berdiri atas nama lembaga, bukan ketua partai,” kecamnya.
Polemik tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penekanan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait distribusi anggaran dalam APBD-P Maluku 2026.
Disatu sisi, Vanath menyoroti aspek keadilan distribusi dan adanya daerah yang dinilai belum memperoleh alokasi dalam skema pembiayaan tertentu.
Disisi lain, DPRD menegaskan pembahasan anggaran telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan seluruh kabupaten/kota tetap menjadi bagian dari kebijakan afirmasi pembangunan.
DPRD juga menyebut persoalan alokasi pada sejumlah program tertentu berkaitan dengan mekanisme, hasil penilaian, serta persyaratan pembiayaan yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya APBD-P Maluku 2026, perbedaan pandangan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa terdapat kabupaten/kota yang sengaja ditinggalkan dalam kebijakan pembangunan daerah. (NS)



