
AMBON,Nunusaku.id,- Proses rehab rumah jabatan (Rujab) Gubernur Maluku di kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon hingga kini tak kunjung tuntas. Padahal anggaran sejak 2019-2023 telah digelontorkan senilai Rp.5,4 miliar.
Publik pun menilai, proyek yang ditangani Dinas PUPR Maluku bidang Cipta Karya di zaman kepemimpinan eks Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diduga sarat unsur korupsi.
Dugaan itu makin kuat tatkala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu “mati kutu” di depan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ketika ditanya perihal anggaran rehab Rumdis sudah capai miliaran rupiah, tapi hasilnya masih memprihatinkan.
Praktisi Hukum, Bansa Hadi Sella mengatakan, penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan. Sebab, anggaran yang digelontorkan sangat fantastis, namun tidak sesuai dengan realitas fisik pekerjaan di lapangan.
“Jika dilihat dari besaran anggaran dan kondisi fisik yang sementara di renovasi maka patut diduga ada penyalahgunaan anggaran,” tandasnya kepada media ini, Sabtu (8/3/25).
Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) baik oleh Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar harus mengusut tuntas kasus tersebut, dengan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak ketiga yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut maupun Dinas PUPR.
“Penting dan harus segera diusut uang negara yang dikucurkan untuk membiayai proyek renovasi maupun perawatan Rumdis Gubernur. Pihak terkait harus diperiksa,” tandas Adit, sapaan akrab Sella.
Kejati Maluku menurutnya, tidak perlu menunggu laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara. Namun sebaliknya harus menjemput bola, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan upaya menyelamatkan uang negara.
Dia berharap, Kejati Maluku mampu merespons pernyataan Gubernur di beberapa media yang mempertanyakan anggaran 5,4 miliar yang digelontorkan untuk perawatan rumdis Gubernur.
“Pak Gubernur aja mempertanyakan untuk apa anggaran 5,4 M itu. Jadi harapan kami, Kejati harus bisa menangkap pesan pak Gubernur itu,” tandasnya.
Menurutnya, semua pihak terkait harus dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu Dinas PUPR maupun pihak ketiga. Desakan paling keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kejati harus mengusut tuntas penggunaan anggaran rehab rumah dinas Gubernur selama 5 tahun yang faktanya tidak dihuni Gubernur Maluku periode 2019-2024,” tegasnya.
Dia menilai Korps Adhiyaksa terkesan cuek dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Maluku. Padahal lembaga Kejaksaan bahkan juga kepolisian harus menjadi garda terdepan, punya sense yang kuat terhadap indikasi mengarah pada dugaan tipikor.
Apalagi dari informasi media diketahui pula tambah Adit, Dinas PUPR Maluku mengusulkan tambahan anggaran rehab Rumdis Gubernur untuk tahun anggaran 2025 ini senilai Rp 3.950.000.000.
“Langkah preventif, cegah, awasi dan tindak itu mestinya dilakukan, apalagi informasi tambahan anggaran untuk 2025 ada lagi. Lah, ini 5 tahun terus dianggarkan bahkan sampai pergantian Gubernur Rumah jabatan belum bisa ditempati.,” pungkasnya. (NS)





