
AMBON,Nunusaku.id,- Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat provinsi Maluku oleh KPU memasuki hari ke-10, Jum’at (15/3).
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, komisioner KPU Maluku dan Maluku Tengah (Malteng), dihadiri Bawaslu Maluku & Malteng, para saksi calon Presiden, partai politik dengan agenda melanjutkan pembahasan keberatan saksi dan temuan serta rekomendasi Bawaslu terkait partai Perindo di Dapil Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah).
Bawaslu Maluku melalui Komisionernya, Astuti Usman mempertegas harus dilakukan sandingan data C hasil kecamatan di TNS dan D hasil kabupaten yang dimiliki KPU, Bawaslu dan para saksi. Agar diketahui pasti dugaan pergeseran suara terbukti atau tidak sesuai rekomendasi Bawaslu Malteng.
Komisioner Bawaslu Maluku Stevin Melay juga mempertegas hal yang sama. Sebab bukan soal internal Perindo karena bukan domain Bawaslu, namun untuk memastikan semua peserta Pemilu harus diperlakukan adil. Aturan Pemilu, mesti ditegakkan.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara, kami wajib menjaga marwah rekomendasi dari Kabupaten guna memastikan hak demokrasi tetap terjaga. Dan masalah Perindo merupakan hasil pengawasan berjenjang. Urusan internal partai silahkan, tapi semangat kami mencari keadilan demokrasi,” tegasnya.
Penegasan Bawaslu itu turut didukung Koordinator divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak yang mendorong adanya sandingan data yang dimiliki KPU, Bawaslu dan saksi-saksi terkait masalah Perindo.
Saksi PDI Perjuangan, Nofer Hukunala juga tegaskan, fakta perbedaan data antara C hasil kecamatan dan D-hasil kabupaten yang berbeda tak saja di Perindo pada kecamatan TNS, tetapi di Haruku dan beberapa kecamatan lain yang membuat simpulan sandingan data menjadi solusi.
“Oleh karena atas saran dan rekomendasi Bawaslu, untuk harus cek hasil C Salinan di kecamatan dan D-hasil, sama seperti kasus di PKS di Sirimau II Kota Ambon, maka itu akan skors untuk lakukan sandingan data dan berbuka puasa. Kita skors yah hingga pukul 22.00 WIT,” ujar Kubangun yang mengetok palu skors.
Sontak, ketukan palu skors Ketua KPU di pukul 17.00 WIT, langsung diikuti hardikan anggota KPU Malteng ke pimpinan pleno karena tak beri ruang mereka menjelaskan masalah serta ke jajaran Bawaslu Malteng yang saat itu duduk semeja dengan pimpinan Bawaslu Maluku.
Suasana pleno pun seketika menjadi riuh karena ulah jajaran KPU Malteng yang tak sadar kejadian itu masih terekam live streaming YouTube. Syahwan Arey, Koordiv Perencanaan dan Data KPU Malteng yang tak puas atas kondisi itu ngamuk, sembari melempar papan nama saksi dan teriak-teriak.
“Masalah di TNS itu katong su selesaikan akang dibawah. Hanya katong seng ada ruang par jelaskan akang tadi,” ujar Arey marah.
Tak mau kalah, Ketua KPU Malteng Abdusamad Ningkeula bahkan langsung datangi meja Bawaslu Maluku untuk “menghardik” Ketua Bawaslu Malteng, Amisuri.
Jaliman Latuconsina, Koordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Malteng juga tersulut emosi.
“Ketua Bawaslu jang ose barmaeng keadaan ee. Ketua Bawaslu beta kasi inga ose, jang ose barmaeng keadaan,” cetus Jaliman emosi.
Atas tindakan arogansi dan dugaan intimidasi pimpinan dan anggota KPU Malteng, Koordiv SDM-OD Bawaslu Maluku Stevin Melay memastikan, akan memproses hukum apa yang dilakukan kepada jajaran Bawaslu Malteng oleh pimpinan dan anggota KPU Malteng.
“Akan kami proses hukum. Hari ini juga kami laporkan. Saya koordiv SDM-OD yang harus bertanggungjawab terhadap jajaran dibawah. Jangan begitu dong. Kan kita jalan sesuai mekanisme yang harus dilakukan. Jangan main ancam-ancam,” tegas Melay. (NS)

