
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta kebijakan pinjaman daerah, baik melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun Bank Maluku, benar-benar diarahkan untuk kepentingan pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan menyikapi rencana pinjaman daerah sekitar Rp 95 Miliar melalui Bank Maluku-Maluku Utara, yang akan melengkapi pinjaman melalui SMI sekitar Rp 174 Miliar yang telah ditandatangani di tingkat pemerintah pusat.
“Sekalipun ini perubahan, tetapi harus memberikan satu gambaran substansial terkait dengan alokasi pinjaman ini,” ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada awak media, Senin (28/9.
Menurutnya, distribusi dana pinjaman harus dilakukan proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain luas wilayah, jumlah penduduk serta kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
“Kita harapkan distribusi ke kabupaten/kota itu berlangsung dengan baik. Kita juga akan melakukan intervensi dengan pinjaman Bank Maluku untuk melihat cakupan distribusi itu harus secara merata,” katanya.
Ia menegaskan, daerah yang belum terakomodasi secara optimal melalui pembiayaan SMI dapat menjadi perhatian dalam skema pinjaman melalui Bank Maluku.
“Daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku. Saya kira ini untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.
Adapun kabupaten/kota yang diharapkan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut meliputi Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya (MBD), hingga Seram Bagian Barat (SBB).
Namun demikian, ia mengingatkan, mekanisme pembiayaan melalui SMI memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri. Salah satunya, SMI lebih diarahkan untuk membiayai kegiatan yang sudah berjalan atau existing, bukan pembangunan yang benar-benar baru.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar Oktober hingga Desember 2026, pemerintah daerah diminta mempercepat seluruh proses administrasi agar realisasi program dapat dilakukan tepat waktu.
“Dengan alokasi waktu yang tersisa ini, proses penadministrasian dilakukan dengan segera sehingga eksekusi pelaksanaan atau realisasi program-program itu sudah harus dilakukan sebaik mungkin. Target waktu akhir tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Jangan Bebani Rakyat Pasca-2030
DPRD Maluku juga menyoroti aspek kemampuan fiskal daerah dalam membayar kembali pinjaman tersebut. Sebab, pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah pada akhirnya menjadi kewajiban yang harus ditanggung melalui keuangan daerah.
“Pinjaman ini dilakukan sekarang oleh Gubernur dengan persetujuan DPR atas nama rakyat Maluku. Tapi yang membayar ini rakyat Maluku,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan, pembayaran pinjaman harus dirancang agar tidak meninggalkan beban bagi pemerintahan berikutnya maupun masyarakat setelah masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Dengan kita ukur kemampuan keuangan daerah untuk menyelesaikan pinjaman, maka diharapkan pasca 2030 tidak ada lagi beban soal penyelesaian hutang pihak ketiga,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar utang daerah tidak terus menjadi beban lintas pemerintahan.
“Hutang itu harus membebani pemerintahan yang sementara berjalan dan mengakhirinya. Itu berarti hutang dengan sendirinya harus selesai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat mekanisme yang memastikan kewajiban pembayaran pinjaman daerah tetap berjalan. Apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajibannya, pembayaran dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau tidak setor, kan dipotong langsung dari DAU kita. Jadi sebenarnya tidak ada jaminan tidak selesai. Pasti selesai,” katanya.
Pinjaman Bank Maluku Sekitar Rp 95 Miliar
Terkait besaran pinjaman melalui Bank Maluku-Malut, Benhur menambahkan, angka yang tengah dibicarakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku berada di kisaran Rp 95 miliar.
Jika digabungkan dengan pinjaman SMI sekitar Rp 174 miliar, total pembiayaan pinjaman berada di kisaran Rp 269 Mliar.
Menurutnya, angka tersebut masih berada dalam batas kemampuan daerah dan diharapkan tidak menambah beban fiskal secara berlebihan, mengingat kewajiban pinjaman SMI sebelumnya masih berjalan hingga tahun depan.
“95 M ditambah SMI yang 174, masih dibawah angka batasan. Jadi dia masih ada di angka terbawah, supaya jangan membebani, karena kita punya hutang SMI yang sekarang masih ada,” jelasnya.
Disisi lain, DPRD Maluku juga berharap pemerintah pusat segera merealisasikan dan meningkatkan transfer ke daerah guna memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Kita harapkan Presiden Prabowo Subianto segera merealisasi dana transfer daerah. Itu harus ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan di Maluku,” pungkasnya. (NS)



