Pilkada 2024, Bawaslu Maluku Ingatkan Kades & Perangkat Desa di Malteng Wajib Netral
astuti malteng

AMBON,Nunusaku.id,- Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengingatkan kepala pemerintah atau kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) wajib hukumnya netral atau tidak memihak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Menurutnya, ajakan itu penting, sebab Undang-undang telah jelas mengatur tentang larangan kepala desa/kepala pemerintah dalam politik praktis. Selain itu, perangkat desa juga ditegaskan wajib netral atau tidak terlibat dalam politik praktis karena merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan.

“Aturan larangan kegiatan politik tidak hanya diberlakukan bagi perangkat desa saja, melainkan juga diberlakukan bagi Kepala Desa,” tandas Astuti dalam sosialisasi netralitas kepala pemerintahan/kepala desa dalam pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Malteng di Lounusa Beach-Masohi, Jumat (23/8).

Diketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepala desa dibantu perangkat desa. Sedangkan perangkat desa di Pasal 48 dijelaskan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Astuti menjelaskan, ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di dalam Pasal 29 huruf (g) dikatakan bahwa Kepala Desa dilarang jadi pengurus partai politik.

Selain itu di huruf (j) juga dikatakan adanya larangan keikutsertaan dan/atau terlibat di kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Artinya, Kepala Desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun Timses peserta Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya.

Selain Kepala Desa, ditegaskan, perangkat Desa juga tidak boleh terlibat politik praktis. Hal ini diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (g), yang dikatakan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian di UU nomor.10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dijelaskan larangan perangkat desa terlibat politik praktis.

Pasal 70 ayat (1) huruf (c) dikatakan, dalam kampanye, pasangan calon tidak dibolehkan melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

“Lalu di Pasal 71 ayat (1) dikatakan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah tidak boleh membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ulasnya.

Melalui kegiatan yang turut dihadiri Pj Sekda Malteng ini, diharapkan memberikan edukasi kepada kepala desa dan nantinya kepala desa juga dapat berperan dalam melakukan edukasi lanjut untuk masyarakat terkait larangan selama dalam kampanye. Serta mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada.

“Termasuk mengawasi penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan tugas. Sehingga dengan adanya saling mengawasi diharapkan adanya kolaborasi yang dibangun dengan baik untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi Pilkada dengan sehat, bersih, jujur dan bermartabat,” ungkapnya.

Adanya kegiatan sosialisasi dan ikrar yang dibacakan 92 kepala desa di Malteng itu juga, menurut Astuti, menjadi satu ikatan secara sosial bagi para kepala desa untuk tidak dilibatkan atau melibatkan diri dalam konflik kepentingan pada Pilkada 2024.

“Harapannya, kepala desa atau sebutan lain harus netral, untuk Pilkada yang sehat, bersih, jujur guna melahirkan pimimpin yang berintegritas dan bermartabat. Intinya kepala desa wajib hukumnya bersikap netral dan tidak memihak kepada calon kepala daerah,” pungkasnya. (NS)

Views: 33
Facebook
WhatsApp
Email