Petrus Fatlolon Jalani Sidang Perdana di PN Ambon, Dijerat Dua Dakwaan
IMG-20251212-WA0031

AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (12/12/25).

Dalam perkara yang sama, turut disidangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, serta Karel Lusnarnera, Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019–2023.

Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi hakim anggota lainnya, yakni Martha Maitimu dan Agus Hairullah.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon itu teregister dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari, Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

JPU menjelaskan, para terdakwa dijerat dua lapisan dakwaan, yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum pada 8 Januari 2026.

Sekedar tahu, berdasarkan hasil penyidikan, kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000.

Fatlolon ditahan karena kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD yang menerima penyertaan modal dari APBD tahun 2020–2022, nilai yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian daerah oleh penyidik. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email