
AMBON,Nunusaku.id,- Umar Faruk Kaisuku salah satu Tahanan Polsek Sirimau, akhir bisa melaksanakan ujian skripsi.
Ujian skripsi dilakukan Kaisuku difasilitasi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Ibrahim di aula Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (25/7/2024).
Kendatu berstatus tahanan lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan, Kaisuku diberikan kebebasan untuk selesaikan kewajibannya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti).
Kapolresta jelaskan, pelaksanaan ujian skripsi bagi tahanan tersebut difasilitasi pihaknya dengan menyiapkan tempat termasuk segala kelengkapan ujiannya.
Disamping itu, Polresta Ambon juga telah berkordinasi dengan pihak Unpatti sehingga dosen penguji serta dosen pembimbingnya berkenan untuk melaksanakan ujian skripsi di Aula Polresta.
“Ini juga merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun Polres,” jelasnya.
Meski tegas dalam penegakkan hukum namun menurutnya, Polri tetap menjunjung tinggi HAM dan tetap memberikan pelayanan terbaik.
“Salah satu contohnya ini. Polresta Ambon lakukan dalam pemberian kesempatan kepada seorang tahanan untuk tetap bisa ujian skripsi demi penuntasan tahap kuliahnya dan guna mendapatkan gelar sarjananya,” akui Driyano.
Pihak keluarga tahanan, Ibu Sitna Pulu berterima kasih dan berikan apresiasi luar biasa kepada Kapolresta Ambon dan jajaran karena sudah memfasilitasi Umar untuk ujian skripsi.
“Tidak seperti yang kami bayangkan. Awalnya kita pikir ujian di satu ruangan ternyata di aula dan memang sudah memuaskan kami. Semua berjalan lancar. Terima kasih untuk bapak Kapolresta yang sudah membantu anak kami boleh ikut ujian,” ucap Sitna.
Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia Munir Kairoti menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Ambon atas terlaksananya ujian skripsi salah satu tahanan.
“Apresiasi tinggi kepada pa Kapolresta yang membantu memfasilitasi ujian skripsi anak Kaisuku. Ini hal positif Insya Allah kedepan bisa menjadi contoh bagi yang lain. Ini menyangkut hak asasi manusia jadi apapun statusnya tersangka tetapi dalam hal dia punya hak selesaikan pendidikan, keilmuan harus diberikan,” ujarnya.
Dikatakan, isu berkembang pelaksanaan ujian di dalam sel sangat tidak benar. Malah diberikan fasilitas dengan baik di Aula Mapolresta Ambon.
“Ini bukan di penjara (sel) tetapi di aula dan ini menjadi atensi Kapolresta berikan ruangan, fasilitas untuk ujian skripsi. Kami berterima kasih kepada pa Kapolresta bisa menjalin kerjasama dengan Unpatti dalam hal ini fakultas hukum untuk perlancar ujian skripsi anak kita ini,” tandas Kairoty.
Sementara itu, Raja Lisabata Lauhin Kolly juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta Ambon dan beserta jajaran.
“Terima kasih kepada Pak Kapolresta telah melakukan hal yang terbaik bagi pelaku guna menyelesaikan hak sebagai seorang mahasiswa yang kebetulan menjadi tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan,” terang dia.
“Saya akan jelaskan kepada masyarakat bahwa informasi beredar bahwa pelaku ujian di dalam sel tahanan itu tidak benar adanya, bahkan pak Kapolresta memfasilitasi seluruh kegiatan ini dengan baik.” tambah Kolly. (NS)