
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku melalui bidang hukum menggelat sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kabid Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar di Ruang Rapat Utama Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (13/2/25).
Kepada setiap anggota Polri, Kombes Aris menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum. Sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri dituntut untuk dapat memahami persoalan hukum.
“Seluruh personel dimanapun bertugas agar pahami benar apa itu hukum, sebab publik dan masyarakat tahu bahwa anggota Polri tugasnya adalah penegak hukum,” pintanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Kombes Aris menjelaskan bahwa tugas anggota Polri untuk menyelenggarakan penegakan hukum.
“Olehnya itu pahami tugas dan peran kita sehingga kita bisa menjadi anggota Polri yang profesional dalam menjalankan tugas pokok kita,” ungkapnya. (NS)