
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menjalankan kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis institusi Polri untuk memperkuat disiplin, menjaga integritas anggota, sekaligus mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika cair.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, tanpa membedakan tempat dan waktu penggunaan.
Suwondo menegaskan, perang melawan narkotika tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap bandar, pengedar maupun pengguna. Penguatan pengawasan dan pencegahan justru harus dimulai dari lingkungan internal institusi Polri.
“Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Karena itu, kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan institusi,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (3/11/26).
Vape Jadi Perhatian dalam Pencegahan Narkotika
Perkembangan modus peredaran narkotika menjadi perhatian serius Polri. Penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya menggunakan pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid.
Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan sebagai liquid rokok elektrik sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kapolda, perkembangan modus tersebut harus direspons melalui langkah antisipatif dan pengawasan yang lebih kuat. Larangan penggunaan vape bagi personel Polri menjadi bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga profesionalitas dan keteladanan anggota.
“Jangan sampai personel Polri justru terjebak dalam pola penyalahgunaan yang sedang kita perangi. Setiap anggota harus memahami bahwa menjaga integritas bukan hanya ketika bertugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Bidpropam Perketat Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri, Kapolda Maluku menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap ketentuan tersebut.
Pengawasan internal akan diperkuat melalui fungsi Propam bersama para pimpinan satuan kerja dan jajaran kewilayahan.
Seluruh personel Polda Maluku, Polresta Ambon, serta Polres jajaran diminta memahami dan mematuhi larangan penggunaan vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan vape dapat dikenakan tindakan disiplin. Sementara itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika, penanganannya dapat ditingkatkan melalui proses hukum pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Kapolda menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar larangan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya organisasi yang bersih, berintegritas, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Ajak Masyarakat Terlibat Perangi Narkotika
Lebih lanjut, Polda Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Pengawasan sosial, kepedulian keluarga, edukasi kepada generasi muda, serta keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Kapolda menegaskan, perang melawan narkotika merupakan perjuangan berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan keterlibatan semua pihak.
“Perang melawan narkotika adalah perjuangan yang tidak pernah berakhir. Kita tidak boleh lengah, tidak boleh kompromi, dan tidak boleh berhenti melakukan pencegahan maupun penindakan. Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri, dimulai dari memastikan institusi Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (NS)




