Perhitungan Kerugian Negara Harus Auditor Berwenang, Diluar itu Cacat Hukum
IMG-20260414-WA0067

AMBON,Nunusaku.id. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Selasa (14/4/26).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).

Dalam keterangannya, Nirahua menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sebagai produk hukum yang bersifat regeling tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia juga menyebut, rancangan APBD yang telah ditandatangani kepala daerah belum bersifat final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.

Terkait pelimpahan kewenangan, Nirahua menjelaskan, keputusan tertulis dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD menyebabkan tanggung jawab beralih kepada penerima kewenangan tersebut.

“Dengan pelimpahan itu, tanggung gugat tidak lagi berada pada kepala daerah,” ujarnya.

Mengenai status PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda, Nirahua menilai perusahaan tersebut tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas dan menjalankan aktivitas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ia juga menegaskan, penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional adalah sah sepanjang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan.

Sorotan utama dalam persidangan juga menyangkut perhitungan kerugian negara. Salmon menekankan bahwa hanya auditor yang memiliki legitimasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.

“Jika dilakukan pihak yang tidak berwenang, maka hasilnya cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam konteks perkara korupsi, Salmon menyebut metode yang sah hanya menggunakan pendekatan actual loss.

Sementara, metode potential loss dan total loss dinilai tidak dapat digunakan karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, ia menegaskan dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.

“Setelah disahkan, dana tersebut menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan,” demikian eks Guru Besar Universitas Pattimura itu. (NS-01)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email