
AMBON,Nunusaku.id,- Peredaran rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp 40.345.000 di Pulau Seram Provinsi Maluku berhasil digagalkan.
Berawal dari informasi intelijen, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Desa Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.
Dalam operasi itu, petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 60.837.000.

“Sinergi Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram,” sebut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika lewat pesan WhatsApp, Rabu (16/7).
Keberhasilan ini menurut Wasis, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Karena itu patut diberikan apresiasi atas koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Pihaknya tambah Wasis, akan terus perkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal. (NS)






