
AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali memeriksa tiga pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ketiga pihak yang diperiksa yakni FM, pegawai Dinas PUPR KKT, HO yang menjabat Sekretaris Inspektorat Daerah tahun 2024, serta AT yang juga pegawai Dinas PUPR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik fokus mengumpulkan alat bukti.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus kumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujar Ardy, Senin (06/04/26).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga pihak berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari. Usai diperiksa, mereka langsung meninggalkan kantor Kejati Maluku.
Diketahui, kasus ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik tahun 2015, saat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin Bupati Bitzael Temar.
Namun pembayaran baru direalisasikan pada periode 2022 hingga 2024, di masa penjabat Bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemda KKT.
Meski begitu, proses pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi dokumen kontrak sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Dalam praktiknya, sejumlah proyek yang menjadi dasar pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Bahkan, sebagian pekerjaan disebut dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa prosedur pengadaan yang sah.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan di antaranya penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki senilai Rp 72,68 Miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp 9,10 Miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp 4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp 1,39 Miliar.
Kasus ini juga pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022.
Permasalahan utang pihak ketiga tersebut, bahkan disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp 300 Miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemkab KKT berkisar Rp 204,3 Miliar hingga Rp 221,59 Miliar.
Dari jumlah itu, Agustinus Theodorus diduga telah menerima pembayaran hampir Rp 100 Miliar dari kas daerah, meski pembayaran disebut belum sepenuhnya tuntas. (NS-01)





