
AMBON,Nunusaku.id,- Persoalan sengketa tanah adat di Maluku tidak dapat dipandang sebagai konflik kepemilikan semata, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan daerah, perlindungan hak masyarakat adat, hingga keberlangsungan pembangunan dan investasi nasional.
Karena itu penting dalam penyelesaiannya harus mengedepankan tiga hal utama yaitu hukum, musyawarah dan kepastian administrasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan” yang diselenggarakan di Auditorium RRI Ambon, Selasa (14/7).
Dialog hadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, pakar hukum Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, S.H., M.Kn., Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Maluku Julianus Keriyoma, Sekretaris Umum Majelis Latupati Maluku Decky Tanasale, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Faradilla Atamimi.
Dialog tersebut menjadi ruang bersama dalam merumuskan pendekatan penyelesaian konflik tanah adat yang mengintegrasikan aspek hukum nasional, hukum adat, administrasi pertanahan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator penyelesaian konflik.
Dalam pemaparannya, para narasumber menilai sebagian besar konflik pertanahan di Maluku berakar pada persoalan administrasi yang belum tertata dengan baik.
Data kepemilikan tanah yang hilang, tidak terdokumentasi secara resmi, batas-batas petuanan adat yang belum memiliki kepastian, hingga perubahan kondisi geografis dari waktu ke waktu menjadi faktor dominan yang memicu sengketa.
Persoalan semakin kompleks karena sebagian besar tanah adat di Maluku diwariskan berdasarkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, tanah soa maupun tanah pusaka yang selama ini lebih banyak didasarkan pada pengakuan adat dibandingkan administrasi formal.
Para narasumber juga menegaskan, pada masa lalu konflik seperti ini relatif dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat karena masyarakat masih memegang teguh nilai, sumpah adat, serta kewibawaan para tetua negeri.
Namun dalam perkembangan saat ini, meningkatnya kebutuhan ekonomi, pembangunan serta perubahan sosial menyebabkan penyelesaian sengketa adat semakin membutuhkan dukungan kepastian hukum dan administrasi pertanahan.
Dalam dialog tersebut dijelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, pengelolaan sumber daya agraria juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui landasan konstitusi tersebut, penyelesaian konflik pertanahan harus tetap menghormati hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum nasional.

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku menegaskan, salah satu langkah preventif paling efektif dalam mengurangi sengketa adalah mendorong masyarakat melakukan pendaftaran tanah.
“Dengan administrasi yang jelas, riwayat kepemilikan dapat terdokumentasi secara resmi sehingga meminimalisir potensi konflik di masa mendatang,” tandas Julianus.
BPN juga menjelaskan, penyelesaian melalui jalur pengadilan tetap terbuka apabila para pihak memiliki dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula, kawasan hutan maupun wilayah pantai memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi sehingga tidak seluruh bidang tanah dapat diterbitkan sertifikat.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Latupati Maluku mengungkapkan, hampir setiap hari lembaganya menerima laporan terkait sengketa tanah adat.
“Kondisi itu menunjukkan perlunya penguatan kembali mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, peran aktif saniri negeri, pemerintah daerah, tokoh adat serta seluruh pemangku kepentingan agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial yang lebih luas,” pungkas Tanasale. (NS)




