
AMBON,Nunusaku.id,- Penyebaran konten vulgar dan sensitif di media sosial (Medsos) tidak hanya mencederai nilai budaya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Hal itu diingatkan Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyikapi viralnya video kreator TikTok berinisial G, asal Ambon, yang belakangan memicu keresahan publik.
“Saya minta masyarakat kota Ambon agar tidak menjadikan media sosial (Medsos) sebagai ruang bebas tanpa etika,” ingatnya.
Menurutnya, ruang digital pada hakikatnya adalah ruang publik, sama seperti jalan raya atau taman kota. Artinya, apapun yang ditampilkan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.
“Medsos bukan ruang privat. Apa yang kita unggah bisa ditonton siapapun. Karena itu, setiap orang wajib pertimbangkan etika, dampak sosial, dan nilai budaya sebelum membagikan konten,” tegas Bodewin.
Ia menekankan, masyarakat Ambon dan Maluku hidup dalam tatanan adat dan budaya yang kuat.
Konten yang vulgar, menurutnya, tidak hanya mencoreng nilai lokal, tetapi juga membentuk citra negatif daerah di ruang digital nasional.
“Kita punya adat, budaya, dan etika sosial. Jangan rusak semua itu hanya demi popularitas atau viral sesaat,” ujarnya.
Bodewin juga mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan penyebaran konten bermuatan pornografi dan konten yang melanggar norma sosial-budaya.
Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih jauh, Walikota mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral.
“Media sosial bukan tentang siapa yang paling cepat viral, tetapi siapa yang paling bijak menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan beretika,” katanya.
Selain mengimbau masyarakat, Pemkot Ambon juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran konten digital.
“Kami mendorong proses hukum berjalan sesuai aturan. Namun yang paling penting adalah kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga keharmonisan sosial, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” pungkas Bodewin.
Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam menjaga martabat budaya Maluku, sehingga daerah ini dikenal bukan karena kontroversi digital, melainkan sebagai contoh bermedia sosial yang santun, beradab, dan bertanggungjawab. (NS-02)

