Penjualan Kayu Santigi Ilegal ke Kupang Digagalkan Polres MBD
IMG-20251120-WA0114

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Barat Daya (MBD) berhasil menggagalkan kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin alias ilegal.

Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela menyebut, kasus ini bermula pada Rabu (12/11) saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.

Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.

Namun seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu tersebut langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA wilayah III Maluku, diketahui Santigi meski tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang miliki kualifikasi perizinan,” tandas Ganesa.

Atas dasar itu, akui Wakapolres, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan.

Penyerahan dilakukan KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara.

Ditegaskan, penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.

“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat amankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelasnya lewat siaran pers, Kamis (20/11).

Terpisah, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana menegaskan komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami ajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Bumi Kalwedo,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku atas kerjasama yang baik sehingga penanganan kasus berlangsung profesional dan terukur.

“Penyerahan barang bukti hari ini bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.

Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya.

Meski tidak termasuk kategori kayu dilindungi, Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan bypass prosedur perizinan.

Langkah cepat Polres MBD, disertai koordinasi erat dengan BKSDA, menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif.

Penyerahan barang bukti ke BKSDA merupakan bentuk penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berbasis tata aturan yang jelas.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi berlebihan.

Sementara bagi institusi penegak hukum, sinergi lintas instansi terbukti menjadi kunci dalam menutup ruang bagi praktik ilegal. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email