Penimbang Besi di Ambon Masuk "Jeruji Besi" Tagal Cabuli Anak Tetangga
ilustrasi aniaya

AMBON,Nunusaku.id,- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menjebloskan I.M alias om Iyan, warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ke “jeruji besi” di ruang tahanan (Rutan) Polresta Ambon kawasan Perigilima.

Pria bejat berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai penimbang besi tua (bestu) itu mendekam di penjara, lantaran diketahui mencabuli anak tetangga yang masih dibawah umur.

Terduga pelaku cabul ditahan berdasarkan surat perintah (Sprin) penahanan Sp. Han/44/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 8 April 2025, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Sprin keluar dari Satreskrim Polresta Ambon pasca tersangka dilaporkan oleh keluarga korban dan telah ditahan sejak 8 April 2025 lalu.

Tersangka ditahan dalam perkara Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, ada laporan tentang kasus pencabulan anak, tersangka atas nama I.M alias Om Iyan. Dan tersangka sudah ditahan sejak 8 April 2025 lalu,” jelas Luhukay, Rabu (23/4).

Saat ini akui Luhukay, penyidik Satreskrim Polresta Ambon sementara lengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Sampai ada petunjuk lanjut dari Jaksa untuk tahap 2 baru penyidik tahap 2 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada Minggu 6 April 2025 pukul 20.30 WIT. Saat itu korban dan adiknya disuruh membeli aqua di kios milik tersangka yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban.

Selesai membeli, korban menyuruh adiknya membawa aqua sedangkan korban masih berada di dalam kios untuk membeli permen Yupi.

Saat itulah tersangka melihat korban sendiri lalu melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Tidak lama kemudian, adik korban kembali datang lalu tersangka kemudian melepaskan korban.

Tidak terima dicabuli, korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan bejat tersangka ke ibu dan tante korban.

Mendengar penuturan korban, tante dan ibu korban naik pitam, dan kemudian mendatangi Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan tersangka guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (NS)

.

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email