
AMBON,NUNUSAKU.ID,- Proses penetapan Raja Negeri Soya belum memasuki tahap lanjutan karena masih menunggu rekomendasi dari Saniri Negeri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati kewenangan adat dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Henri Toisutta, mengatakan tahapan hukum dalam proses penetapan Raja Soya telah diselesaikan.
Namun, masih terdapat satu tahapan penting yang perlu dipenuhi, yakni rekomendasi Saniri Negeri sebagai dasar untuk melanjutkan proses selanjutnya.
“Semua mekanisme hukum di sana sudah selesai, cuma tinggal menunggu rekomendasi Saniri Negeri untuk diproses,” ujar Henri saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon tidak miliki kewenangan untuk mengambil alih proses pengusulan yang menjadi bagian dari mekanisme di tingkat negeri. Karena itu, pemerintah memilih menunggu rekomendasi resmi dari Saniri Negeri sebelum menindaklanjuti tahapan administrasi berikutnya.
Menurutnya, penghormatan terhadap kewenangan lembaga adat hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Setiap pihak harus menjalankan perannya sesuai ketentuan, sehingga proses penetapan raja tidak keluar dari mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pemkot Ambon tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kewenangannya, terutama dalam menindaklanjuti persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah tidak akan menentukan sendiri siapa yang harus direkomendasikan Saniri Negeri,” jelasnya.
Dengan demikian, rekomendasi Saniri menjadi bagian krusial dalam menentukan kelanjutan proses penetapan Raja Soya. Setelah rekomendasi tersebut diterima, pemerintah kota dapat memproses tahapan selanjutnya berdasarkan prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu kelanjutan proses tersebut karena masih bergantung pada penyampaian rekomendasi dari Saniri Negeri.
Pemkot Ambon berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap kewenangan adat.
Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti proses tersebut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi, tanpa mencampuri kewenangan lembaga adat dalam mekanisme pengusulan Raja Soya. (NS)






