Pengawasan Pendaftaran Bacalkada, Bawaslu Maluku: Secara Umum Baik & Lancar
subair

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku melakukan pengawasan melekat selama jalannya pendaftaran bakal calon kepala daerah provinsi Maluku Gubernur-Wakil Gubernur di kantor KPU Maluku sejak 27-29 Agustus 2024.

Demikian pula hal yang sama dijalani Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pendaftaran Calkada di KPU Kabupaten/Kota masing-masing dan laporannya disampaikan ke Bawaslu Provinsi.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengaku, secara umum proses tersebut berjalan secara baik dan lancar. Karena itu patut diberikan apresiasi kepada KPU yang mampu mengelola pendaftaran bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah secara baik, termasuk koordinasi yang baik dengan pihak keamanan di level provinsi dan kabupaten/kota.

“Memang kita mendapatkan beberapa laporan di hari terakhir misalnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ada calon kepala daerah yang tidak bisa mendaftar karena salah satu persyaratan belum lengkap. Mereka meminta untuk mendaftar secara manual, tap kan mekanisme pendaftaran di KPU tidak memungkinkan mendaftar secara manual, karena semua harus terkoneksi ke pusat,” urainya.

“Jadi sempat terjadi keributan, tapi sesungguhnya telah kami antisipasi sebelumnya. Dimana ada salah satu pasangan calon yang rekomendasinya telah dikeluarkan oleh partai yang telah keluarkan rekomendasi yang sama ke calon lainnya. Dan masalah itu telah diselesaikan,” sambung Subair kepada media ini, Sabtu (31/8).

Selain di KKT, laporan juga terdapat di Kabupaten Maluku Tengah. Dimana ada calon ingin mendaftar di jelang waktu penutupan pendaftaran dan meminta SILON dibuka KPU. Bawaslu mendesak agar KPU membuka SILON. Meski memproses pendaftaran dalam waktu sesingkat itu hampir tidak mungkin. Tapi mekanismenya jelas dan memberi ruang kepada semua bahwa SILON harus dibuka selama belum melewati batas waktu 23.59 WIT.

“Dua kasus itu yang kami dapati sesuai laporan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tapi secara umum semua berjalan lancar, termasuk di provinsi. Pendaftaran ini kan sebatas menyetor berkas persyaratan. Soal keabsahan dari berkas administrasi itu nanti akan dilakukan penelitian dan verifikasi administrasi paling lama 7 hari setelah penutupan pendaftaran sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 di pasal 112,” jelasnya.

Berkaitan dengan penelitian dan verifikasi administrasi berkas bakal calon kepala daerah sebut Subair, Bawaslu bahkan sempat menerima demonstrasi dari perwakilan masyarakat Kabupaten Buru yang memprotes terkait diterimanya berkas persyaratan calon yang diduga menggunakan ijazah palsu oleh KPU.

“Kami sampaikan ke mereka bawah soal sah dan tidaknya dokumen itu ada waktu verifikasi sendiri. Kemarin saat pendaftaran itu hanya melihat kelengkapan dan tidaknya berkas yang dimasukkan. Maka itu kami minta seluruh masyarakat Maluku agar bisa mengawal proses verifikasi administrasi itu,” pintanya.

“Jika misalnya temukan informasi terkait keabsahan dokumen yang dilampirkan misalnya ijazah dan dokumen kependudukan lainnya, silahkan disampaikan ke Bawaslu untuk menjadi bahan verifikasi ke KPU yang nanti kita awasi prosesnya di Kabupaten/Kota,” pungkas Subair. (NS)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email