Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos 9,7 Miliar di Malteng Tunggu Hasil Audit
bansos

Malteng,Nunusaku.id,- Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2023 senilai Rp 9,7 Miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kasus yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Ratusan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), politisi, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa nama yang turut diperiksa diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng Rakib Sahubawa hingga mantan Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Malteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.

Ditengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 518-393 tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran Bansos bernilai miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta Prambada Aryanto menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.

“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” kata Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/05/26).

Ia menambahkan, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” pungkasnya. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email