Pencurian di Gudang Perusahaan, 18 HP Hingga MacBook Disikat, Dua Tersangka Dibekuk
IMG-20260924-WA0036

AMBON,NUNUSAKU.ID — Aksi pencurian di gudang penyimpanan barang PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya terungkap.

Polisi membekuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita puluhan barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NN (25), perempuan, dan ST (29). Keduanya diamankan penyidik Polsek Sirimau setelah kasus tersebut dilaporkan pada 13 September 2026.

Kapolsek Sirimau Iptu Bastian Tuhuteru menjelaskan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT.

Lokasi kejadian berada di dalam gudang penyimpanan barang PT Solusi Intira Sejahtera, Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau.

“Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi dengan bomor LP/B/198/IX/2026/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU, tertanggal 13 September 2026,” ungkap Bastian di Mapolsek Sirimau, Kamis (24/9).

Dikatakan, dari penanganan perkara, polisi berhasil amankan barang bukti dalam jumlah banyak. Total 18 unit telepon seluler, satu unit MacBook Air M1 warna silver, serta empat buah tas.

Belasan ponsel tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, diantaranya iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 17 Pro Max, Samsung A57, Samsung A55, Vivo Y31d Pro, Vivo Y11d, Vivo Y29, Oppo A5 Pro, Oppo A6 X, Redmi 15 dan Realme C85.

Sementara empat tas yang turut diamankan yakni tas ransel hitam merek Kalibre, tote bag hitam bertuliskan “Sunny Side Up”, tote bag hitam bertuliskan “iBox”, serta tote bag kuning bertuliskan “Big Star”.

Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Tersangka ST ditahan di Rutan Polsek Sirimau berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.Han/30/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sedangkan tersangka NN ditahan di Rutan KPYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.Han/31/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2026.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan perbuatan pidana,” tandasnya.

Atas sangkaan tersebut, keduanya tambah Kapolsek, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email