
AMBON,Nunusaku.id,- ASM, pemuda 24 tahun pemilik puluhan paket ganja berhasil diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Polisi amankan ASM di depan SPBU Wayame kecamatan Teluk Ambon kota Ambon Rabu (6/11) malam sekitar pukul 22.30 WIT.
Penangkapan pengedar narkoba itu diakui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan tersangka. Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja dirumah tersangka
Dikatakan, tindak pidana di bidang Narkotika yang dilakukan tersangka ASM, berawal dan informasi bahwa tersangka memakai, membawa, menyimpan narkotka jenis ganja.
Dari informasi tersebut, petugas kepolisian standby di depan pompa bensin Wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Hasil operasi itu, petugas berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dan tangan tersangka dan 22 paket ganja dirumah tersangka,” beber Janet.
Atas perbuatannya, ASM yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang–undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (NS)