
AMBON,Nunusaku.id,- Peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku 7 Juli 2025 lalu.
Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, jalan Ay. Patty, Kota Ambon.
“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada 7 Juli 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi di Polda Maluku, Jumat (18/7/25).
Sementara, Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Jakarta ke Ambon.
“Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 Juli barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Heri didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami,” katanya.
Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram.
Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram,” ungkapnya.
“Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika,” tambah mantan Wakapolresta Ambon itu.
BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati,” pungkasnya. (NS)





