Pemuda Cabul Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
IMG-20251008-WA0033

AMBON,Nunusaku.id,- Juan Rifaldo Talane, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur divonis selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, Talane dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 5,3 tahun.

Vonis terhadapnya dibacakan Hakim ketua, Orpha Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (08/10/2025).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) juncto pasal 64 ayat 1 KUHpidana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap, terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 60 juta rupiah.

“Wajib membayar denda Rp 60 juta, jika tidak bayar digantikan subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Usai mendengar putusan majelis, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut berupa satu buah baju dan rok seragam sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terdakwa melancarkan aksinya di Kabupaten Maluku Tengah, pada Agustus 2025. Perbuatan terdakwa dilaporkan oleh pihak keluarga ke aparat penegak hukum. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email