
AMBON,Nunusaku.id,- Hasan Pattiasina (29), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terancam pidana penjara selama 11 tahun.
Ancaman pidana itu terungkap lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Lilia Helut saat membacakan tuntutannya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/7).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Terdakwa Hasan Pattiasina alias Haspa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasan Pattiasina alias Haspa berupa pidana penjara selama 11 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap JPU Lilia Helut
JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti berupa : 1 baju kaos lengan pendek warna merah bergambar dengan tulisan HAPPY SUNDAY, 1 celana Panjang plisket warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan dan 1 Handphone merk Samsung Galaxy A) 4e warna biru muda dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni anak/korban Nurul Fadila Putri,” tambah JPU Lilia Helut.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu 20 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wit di salah satu Desa di Kabupaten Maluku Tengah lebih tepatnya di dalam WC umum yang terletak di pantai pantai Desa tersebut.
Selain hari Minggu, perbuatan bejat terdakwa kembali dilakukan pada pertemuan lanjutan di hari Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di lokasi yang sama. (NS)





